Agus Satria & Gerak Nusantara Dorong Mabes Polri Usut Skandal IPPKH PT Semen Indonesia di Tuban Jatim
JAYANTARA NEWS, Jakarta
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) yang selama ini menggunakan kawasan hutan dan dikelola oleh BUMN Perum Perhutani seluas sekitar 421 hektare di wilayah Tuban, Jawa Timur, sejak tahun 2012, bahwa sesuai laporan keuangan tahun 2022-2023, telah membayar kepada Perum Perhutani sebesar Rp.37 miliar. Pembayaran itu pun telah dicantumkan di dalam laporan keuangan audited di website Bursa Efek Indonesia, idx.co.id.
Namun, lantaran kerap diprotes oleh seorang aktivis Agus Satria dkk dan Gerak Nusantara, hingga SMGR akhirnya merevisi nilai pembayaran menjadi sekitar Rp.21,9 miliar. Revisi nilai pembayaran ini juga dicantumkan di website Bursa Efek Indonesia, idx.co.id.
Kerancuan atas nilai pembayaran SMGR ke Perum Perhutani itu pun terendus adanya indikasi kuat, bahwa telah terjadi tindak pidana gratifikasi oleh oknum-oknum di Perum Perhutani, SMGR dan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan RI.
Atas kejanggalan itu, Gerak Nusantara akan segera melaporkan dan mendorong Mabes Polri guna melakukan penyeledikan kepada salah satu perusahaan BUMN yang membangkang kewajiban kepada negara dan manipulasi laporan keuangan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan di Tuban.
Sontak, beberapa pihak dari Koordinator Gerak Nusantara, seperti Agus Satria, S.Ip., Luciana, SH., dan Arifin, SE., menganggap, bahwa kejanggalan dari kelebihan bayar antar BUMN ini diduga sebagai jalan masuk gratifikasi dan korupsi antar BUMN dan KLHK.
“Pelaporan tersebut berdasarkan kejanggalan urutan transaksi, antara PT Semen Indonesia dengan Perum Perhutani, yang dianggap ganjil, baik dalam proses dan besaran transaksi, maupun adanya revisi dalam pembukuan yang telah diaudit dan sudah menjadi laporan publik di bursa saham,” terang Agus Satria, yang diamini Luciana, SH., dan Arifin, SE., melalui JAYANTARA NEWS, Kamis (3/10/24).
Agus membeberkan, dugaan suap dan gratifikasi ini bermula dalam pemenuhan kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tidak dipenuhi oleh perusahaan SMGR, dan dalam proses pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan yang baru.
“Menurut peraturan, ada tiga komitmen kewajiban di tahun 2012, yang seharusnya diselesaikan dalam waktu dua tahun oleh SMGR, namun tidak terpenuhi hingga sekarang. Kewajiban itu, antara lain; Lahan Kompensasi (Hutan Ganti Hutan), GRT (Ganti Rugi Tegakan) dan Rehabilitasi Hutan,” ungkapnya.
Agus mengatakan, sudah belasan tahun komitmen dan kewajiban SMGR kepada negara tidak dipenuhi, bahkan terindikasi dan diduga, bahwa Dirut PT Semen Indonesia merekayasa laporan keuangan dan melebihkan terkait pembayaran ganti rugi tegakan (GRT) kepada Perum Perhutani.
Kami juga melakukan crosscheck terhadap laporan keuangan Perum Perhutani triwulan IV per 31 Desember 2022, dimana terdapat transaksi pembayaran PT Semen Gresik TBK (emitmen SiG) sebesar 19,809 miliar. “Dan apabila ditambahkan PPN 11%, maka totalnya senilai 21,988 miliiar. Maka sangat klop dengan laporan keuangan SIG pada triwulan I, II, III,” jelasnya.
“Untuk itu, kami akan lapor dan mohon, agar Mabes Polri mengusut sampai tuntas dugaan manipulasi laporan dan skandal IPPKH di kawasan hutan Tuban Jawa Timur!” tegasnya.
Selain kerugian keuangan negara, tambah Agus, juga berimbas pada sektor hutan yang menjadi perhatian dunia, yang otomatis akan mengalami perubahan iklim dan kebencanaan. (Red)