Audiensi Warga Cipamokolan dan Arcamanik Kota Bandung, Terkait Aktivitas Gereja Tanpa Izin
Jayantara-News.com, Kota Bandung
Kantor DPRD Kota Bandung, siang itu, Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, cukup ramai dipadati dua rombongan warga yang diundang untuk beraudiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung, terkait permasalahan pembangunan Gereja Sang Hyang Hurip/Santo Antonius di wilayah Cipamokolan Rancasari. Dengan aktivitas Gereja Kecil/Stasi Santo Yohanes Rasul di Gedung Serba Guna, Jln. Ski Air No.19, wilayah Arcamanik Kota Bandung.
Rombongan diterima Ketua Komisi A, Radea, didampingi Erik, Susanto, dua anggota senior Juniarso, Kurnia Sholihat.
Ketua Komisi A yang membuka audiensi, dan mempersilahkan kepada Prof. Anton Minardi selaku Kuasa Hukum dari warga bersama rekan dan jajaran dari Anshorullah.
Dalam pemaparannya, Prof. Anton Minardi menegaskan, bahwa dirinya bersama rekan diminta mendampingi, dikarenakan penanganan masalah di dua wilayah tersebut sudah cukup lama, dan bisa berakibat ketidakrukunan antar sesama warga. Atas dasar hal tersebut, dirinya bersama rekan bersedia ikut membantu dan mendampingi. Selanjutnya pemaparan diserahkan kepada warga Kelurahan Cipamokolan yang disampaikan oleh Ketua LPM Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Asep S. Adjie, yang memaparkan kronologi dari awal, mulai dari bulan Februari 2022.
– Kronologi Pembangunan Gereja Sang Hyang Hurip Santo Antonius –
Asep sampaikan, bahwa sekira bulan Februari 2022, tamu dari Pak Wahyu dan Ibu Leni didampingi Sdr. Hendarlan dari Ormas PP, datang menemui Bapak Lurah Cipamokolan, dan menyampaikan akan dibangun Gereja Katholik Sang Hyang Hurip di wilayah RT/RW 03/01.
Kemudian, sekitar bulan Maret 2022, Camat Rancasari mengundang rapat di RM Andalusia Margahayu Raya. Tamu yang diundang, di antaranya : Ketua RT 01 – 08, RW 01 (tidak hadir), Ketua RW 01 (tidak hadir), tokoh masyarakat (tidak hadir), Lurah Cipamokolan, dan FKUB.
Pada sekitar bulan April 2022, Lurah Cipamokolan kembali mengundang pertemuan dengan; Ketua RT 01 – 08 RW 01, Ketua RW 01, tokoh masyarakat, MUI Kelurahan Cipamokolan, LPM Cipamokolan, Bhabinkamtibmas Cipamokolan, Babinsa Cipamokolan.
Dalam rapat tersebut, Ketua 01 – 08 RW 01 dan Ketua RW 01, berikut tokoh masyarakat, menolak dengan akan dibangunnya Gereja Katholik Santo Antonius.
Di bulan Mei – Juni 2022, ada surat dari pihak Gereja kepada Ketua RW 01, untuk sosialisasi ke warga. Namun Ketua RW belum memberikan jawaban.
Antara bulan Juli – Agustus 2022, muncul surat dukungan 60 orang dari warga RW 01. Selanjutnya diverifikasi warga, dan terindikasi ada penyimpangan data.
Muncul juga surat penolakan dari warga RW 01 sekitar 500 orang, dan dari warga Kelurahan Cipamokolan ada sekitar 2000 orang. Jadi jumlah dari keseluruhan warga Cipamokolan yang menolak ada sekitar 2500 orang.
Selanjutnya di bulan November 2022, adanya undangan dari Camat, di antaranya:
1. MUI Kelurahan Cipamokolan (tidak setuju/menolak)
2. Lurah Cipamokolan (setuju)
3. MUI Kecamatan (setuju)
4. KUA Rancasari (setuju)
5. Polsek Rancasari (abstain)
6. Camat Rancasari (setuju)
Di tanggal 28 November 2022, terjadi penyerahan Surat Karifikasi tanda tangan Ketua RT 01 – 08 RW 01 dan Ketua RW 01 Kelurahan Cipamokolan. Dimana diterangkan, bahwa tanda tangan Ketua RT 01 – 08 dan Ketua RW 01, bukan menyatakan “menyetujui” pembangunan Gereja, melainkan tanda tangan tersebut menyatakan bahwa nama yang mendukung tersebut berdomisili di RT dan RW tersebut.
Pada Desember 2022, Camat Rancasari dan Lurah Cipamokolan menyetujui berdirinya Gereja Katholik tanpa ada sosialisasi kepada warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, RW dan LKK di tingkat Kelurahan Cipamokolan.
Pada Januari 2023, LPM Cipamokolan menampung aspirasi dari masyarakat dengan membuat surat pengantar dan satu bundel berkas, yang dikirim kepada :
1. Wali Kota Bandung
2. DPRD Kota Bandung
3. Dinas Ciptabintar Kota Bandung
4. BPN Kota Bandung
5. MUI Kota Bandung
Kemudian, pada 07 Februari 2023, Kesbangpol Kota Bandung memanggil Ketua LPM Cipamokolan ke kantor Kesbangpol Kota Bandung.
Tanggal 09 Februari 2023, Kesbangpol Kota Bandung mengundang/mediasi di kantor Kesbangpol Kota Bandung.
Yang hadir meliputi :
1. Kesbangpol Kota Bandung
2. Ketua dan Sekretaris LPM Cipamokolan
3. Pihak Gereja
4. MUI Kelurahan Cipamokolan
5. MUI Kecamatan Cipamokolan
6. MUI Kota Bandung
7. Kemenag Kota Bandung
8. Polwiltabes
9. Kajari
10. Intel Polsek Rancasari
11. Forum Kebangsaan Kota Bandung
12. Camat Rancasari dan Lurah Cipamokolan (tidak hadir)
13. Pihak Gereja (menyampaikan data : 60 orang pendukung dan 90 orang pengguna)
14. LPM Menyampaikan aspirasi dari masyarakat- warga RW 01 dan warga Cipamokolan mayoritas Muslim- Kristen Katholik sekitar 5-10 orang – Lingkungan RW 01 dan sekitarnya sangat religius tidak kurang lebih dari 100 anak sedang pesantren di berbagai pondok pesantren (mayoritas masyarakat menolak).
Lurah dan Camat tidak pernah mengundang unsur tokoh agama, tokoh masyarakat dan LKK di tingkat Kelurahan.
Resume dari pertemuan tersebut tidak ada titik temu, Kesbangpol akan memfasilitasi FKUB, MUI, Depag untuk sosialisasi dan bertemu dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah Cipamokolan.
Pada 25 Maret 2023, Camat mengadakan baksos pembagian sembako dengan menghadirkan Ibu Shinta Nuriyah Wahid, M.Hum., yang dibiayai oleh pihak Gereja. LPM tidak diundang dalam kegiatan tersebut.
Lanjut, tanggal 11 Desember 2023, LPM diminta sowan untuk rencana peletakan batu pertama pembangunan Gereja, dan LPM memberikan sikap menolak.
Kemudian di 13 Desember 2023, peletakan batu pertama pembangunan Gereja yang dihadiri oleh : Kombes Pol. Sitompu, Irwan (Kemenag Kota Bandung), Asep (Kesbangpol Kota Bandung), Iman Hilman (Disciptabintar Kota Bandung), Hamdani (Camat Rancasari), Tito P. (Lurah Cipamokolan), Kasi Trantib Rancasari, Uskup Kota Bandung, pengurus Gereja Katholik Bandung Raya, jemaat Gereja Katholik.
Pada audiensi dengan Camat Rancasari (Hamdani), 27 September 2024, Ia menyarankan untuk menempuh PTUN. Tidak bisa memperlihatkan legal standing Gereja Santo Antonius. Bahkan menolak memperlihatkan hasil pemberkasan tingkat kecamatan, dan menunggu petunjuk dari atasan. Terkait verifikasi warga harusnya dilakukan oleh Lurah.
Audiensi dengan Disciptabintar, pada 09 Oktober 2024, pukul 13.15-16.00 WIB, disimpulkan; bahwa surat izin sudah ada tanggal 20 sept 2023, tidak mempunyai kewenangan uji materi teehadap 4 syarat, terkhusus yang 4 point, syarat kebenaran 90 pengguna dan 60 pendukung dikembalikan kepada Camat & Lurah yang merekomendasikan suratnya, silakan tanya rekom dari Kandepag & FKUB kepada instansi terkait untuk ditinjau ulang, akan memanggil pihak Gereja atas keberatan dari warga.
Adapun, terkait izin bisa dibatalkan oleh: 1. dinas terkait; 2. wali kota, dan; 3. PTUN
Kemudian, pada 14 Oktober 2024, dilaksanakan audiensi dengan MUI / Depag tingkat kota, terkait rekomendasi dari Depag dan MUI Jam 09 – selesai.
Ketika salah satu prasyarat izin warga, MUI / DEPAG, tidak pernah mengetahui berkas penolakan warga Cipamokolan. _
– Rekomendasi pendirian diberikan 22 Maret 2024 (peninjauan kembali) –
Audiensi dengan FKUB Forum Komunikasi Umat Bersatu, pukul 13.30 – selesai.
Senada dengan Depag / MUI, tidak pernah menerima berkas penolakan warga sebagai salah satu prasyarat perizinan rumah peribatadatan.
– Rekomendasi pendirian Gereja Santo Antonius diberikan 06 Februari 2024 (peninjauan kembali) -Demikian pemaparan oleh Asep S. Adjie, selaku Ketua Forum Warga Cipamokolan.
Di sisi lain, Diding, selaku Ketua RT 08 RW 01 dan Soebgyo selaku Sekretaris RW 01, menyampaikan; bahwa terindikasi ada Mal Prosedur. Dimana dari awal, pihak Gereja mengajukan pembangunan klinik, rumah ibadah keluarga, dan koperasi, yang kemudian diplintir untuk izin warga. Daftar domisili warga pun diplintir menjadi izin warga.
Mau meminta sosialisasi tanpa kejelasan, atau verifikasi lapangan.
Sosialisasi yang diceritakan tanpa melibatkan siapapun, untuk dengar pendapat. Yang seharusnya difasilitasi oleh Lurah, tapi tidak dilaksanakan.
Lurah sebagai pemangku wilayah hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongan tertentu.
Penganut yang beragama Katholik hanya 4 orang untuk luas 13000 M².
Dalam hal ini, rasanya ada hal yang disembunyikan. Lurah dan Camat selalu lempar batu sembunyi tangan. Mohon ditinjau ulang. Camat juga mohon dicheck track recordnya, sebelum masuk ke Rancasari.
Harapan kepada DPRD Kota Bandung, agar apa yang disampaikan menjadi bahan Pertimbangan YANG SANGAT SPESIFIK. “Dan harapan kami, untuk ke depan lebih arif dan bijaksana. Karena untuk melihat anak bangsa,” tutup Dinding.
Subagyo selaku sekretaris RW menambahkan; “Perlu dipertegas. Awal mula perizinan bukan untuk Gereja, tetapi untuk koperasi, klinik, dan rumah peribadatan keluarga.
Penggalangan dukungan yang mal administrasi, mal prosedur karena belum diizinkan, tapi sirkulir mencari dukungan yang selanjutnya menjadi izin warga.
Ada bukti 24 orang yang mencabut. Jadi yang 60 orang secara tidak langsung sudah berkurang. Dari runutan kronologis dan hasil audiensi tersebut, setidaknya pembaca sudah bisa mengilustrasikan, apa yang sedang terjadi. (_@asepkw_)