Biadab! Kades Arsin Diduga Peras Warga dan Kuasai Laut, Kini Terancam Denda Rp 48 Miliar
Jayantara-News.com, Tangerang
Kelakuan Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya terbongkar! Tak hanya terlibat dalam kasus pemasangan pagar laut ilegal di Tangerang, ia juga diduga memeras warga dengan dalih penerbitan sertifikat tanah. Kini, Arsin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Rp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dikutip dari Tribun-Jatim.com, pengacara warga Kohod, Henri Kusuma, mengungkap bahwa Arsin dan aparat desa meminta uang antara Rp 30 juta hingga Rp 100 juta untuk mengurus sertifikat tanah. Namun, sertifikat tersebut justru dialihkan atas nama pihak lain.
“Warga kami diperas untuk membuat SPPT, dikenakan biaya Rp 30,8 juta dan sudah dibayarkan. Tapi SPPT-nya justru dialihkan ke orang lain,” ujar Henri, dikutip dari Tribunnews, Senin (3/2/2025).
Bahkan, beberapa warga diminta hingga Rp 100 juta agar sertifikat mereka bisa diproses.
“Kades ini bukan hanya mematok harga tinggi, tapi juga berperan sebagai calo. Dia tahu kondisi surat-surat warga dan memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi,” tambahnya.
Selain pemerasan, warga juga mengalami intimidasi dari aparatur desa, termasuk RT, RW, dan staf desa. Mereka yang menolak skema relokasi diancam rumahnya akan diuruk.
“Kalau tidak ikut relokasi, rumah kami diancam akan diuruk. Akibat ancaman yang terus-menerus, dari 120 warga yang menolak, kini tersisa hanya 55 yang masih bertahan,” kata Henri.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada Kamis (27/2/2025), Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Arsin adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, telah ditetapkan dua orang penanggung jawab proyek ilegal ini, yaitu Arsin selaku kepala desa dan T selaku perangkat desa,” ungkap Trenggono, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Jumat (28/2/2025).
Sebagai konsekuensi, KKP menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 48 miliar kepada Arsin.
“Denda ini sesuai dengan luasan dan ukuran pagar laut yang dipasang secara ilegal,” tegas Trenggono.
Arsin, “Mandor” Pagar Laut Sejak 2021
Henri Kusuma menyebut Arsin berperan aktif dalam proyek ini sejak 2021.
“Data dan fakta yang kami peroleh menunjukkan bahwa Arsin adalah mandor utama pembangunan pagar laut,” ujarnya.
Meski begitu, hingga kini sumber pendanaan proyek masih menjadi misteri.
“Tidak mungkin Arsin membiayai sendiri proyek bernilai Rp 50-60 miliar ini. Ini ranah penyidik Bareskrim untuk mengusut siapa yang mendanai proyek ini,” kata Henri.
Pemalsuan Sertifikat Tanah: Arsin dan 3 Orang Lain Jadi Tersangka
Selain kasus pagar laut, Arsin juga dijerat kasus pemalsuan sertifikat tanah. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Arsin dan tiga orang lainnya—Sekdes Kohod berinisial UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE—telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka diduga melakukan pemalsuan SHGB dan SHM dengan menerbitkan 260 sertifikat ilegal antara Desember 2023 hingga Desember 2024,” jelas Djuhandhani, Selasa (18/2/2025).
Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini dicekal agar tidak bisa kabur ke luar negeri.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencekal mereka,” ujar Djuhandhani.
Saat ini, Arsin telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Senin (24/2/2025).
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan pusat. Warga Kohod berharap Presiden turun tangan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
“Kami ingin kasus ini diusut sampai tuntas. Jangan sampai ada pejabat yang lolos dari jeratan hukum!” tegas Henri. (Sheno)