Bongkar Skandal Rp 193 Triliun, Mahfud MD: Kejagung Berani Karena Prabowo
Jayantara-News.com, Jakarta
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait pengungkapan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina yang saat ini menjadi sorotan publik. Mahfud menegaskan bahwa langkah berani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar kasus ini tidak terlepas dari izin dan dukungan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden,” ujar Mahfud MD dalam seminar hukum di Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).
Mahfud juga mengapresiasi sikap Presiden Prabowo yang memberikan keleluasaan kepada Kejagung untuk bekerja secara independen dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun ini. “Oleh sebab itu, saya juga mengapresiasi bahwa Presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa memandang motif di balik pengungkapan kasus tersebut. “Apapun motifnya, kalau ada motif politik ya terserah, tapi hukum tegak seperti itu,” tegasnya.
Simak videonya: Mahfud Apresiasi Kejagung Soal Korupsi Pertamina
Selain itu, Mahfud mengajak masyarakat untuk tidak selalu berpikir negatif terhadap pemerintah, mengingat pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Ia juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian dapat bersinergi dengan Kejagung dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus korupsi di Pertamina ini telah menyeret beberapa petinggi perusahaan, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Mahfud MD menilai bahwa Kejagung telah menunjukkan kinerja yang cepat dan aspiratif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, dan berharap langkah ini menjadi awal dari upaya penegakan hukum yang lebih tegas di masa mendatang. (Restu)