Buntut Sertifikat Tanah di Laut Tangerang: Menteri ATR/BPN Pecat 6 Pegawai
Jayantara-News.com, Jakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap hasil investigasi internal terkait penerbitan sertifikat tanah yang kontroversial di kawasan laut Tangerang, Banten. Ia menegaskan bahwa enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan hak atas tanah di wilayah tersebut telah dikenakan sanksi berat berupa pemecatan.
“Kita telah melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit ini, kami merekomendasikan pencabutan lisensi terhadap Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), karena survei dan pengukuran dilakukan oleh perusahaan swasta,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa BPN menggunakan dua metode survei dalam penerbitan sertifikat tanah. “Pertama, survei dilakukan langsung oleh petugas ATR/BPN. Kedua, survei dapat dilakukan oleh jasa survei berlisensi, tetapi tetap harus mendapatkan pengesahan dari petugas ATR/BPN,” tegasnya.
Kasus ini mengundang perhatian publik karena tanah yang dipermasalahkan berada di wilayah perairan, menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses penerbitan sertifikatnya. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skandal ini, termasuk kemungkinan pencabutan lisensi KJSB yang terlibat dalam proses pengukuran ilegal tersebut.
Polemik ini kembali menyoroti masalah tata kelola pertanahan di Indonesia, yang kerap disusupi oleh mafia tanah. DPR pun mendesak transparansi penuh dari ATR/BPN agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (Goes)