Cederai Demokrasi di Pilkada, Heru Ismu Kuntadi: “Pangkas ASN dan Kades yang Bermain Kotor!”
Jayantara-News.com, Pangandaran
Gunjingan masyarakat terkait keterlibatan oknum ASN dan kepala desa (kades) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pangandaran kian mencuat. Menanggapi hal ini, Heru Ismu Kuntadi, seorang aktivis yang aktif memantau proses Pilkada serentak 2024, menyatakan kekecewaannya atas dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Saat ditemui oleh Jayantara-News.com di kantornya di kawasan Pangandaran, Heru mengungkapkan kekhawatirannya, bahwa jika dugaan keterlibatan oknum ASN dan kades ini dibiarkan, demokrasi di Indonesia bisa tercoreng. “Ini bukan hanya merugikan banyak pihak, tetapi juga mencoreng integritas si oknum itu sendiri,” ujar Heru.
Heru menegaskan, bahwa netralitas ASN sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Lebih lanjut, Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, Pasal 494 menegaskan, bahwa ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Di akhir pernyataannya, Heru mengharapkan, agar siapa pun yang nantinya terpilih sebagai Bupati Pangandaran dapat bersikap tegas dalam menindak oknum-oknum semacam ini. “Harapannya, Pangandaran yang kita cintai terbebas dari segala bentuk benalu,” pungkasnya. (Gayatri JN)