Depok Darurat Korupsi: Pejabat dan Pengusaha Berselingkuh Rugikan Negara
Jayantara-News.com, Depok
Korupsi masih menjadi masalah serius di Kota Depok. Beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan pengusaha kini tengah dalam proses hukum, menambah daftar panjang tindakan yang merugikan negara. Berikut adalah dua kasus korupsi yang sedang ditangani di wilayah Depok:
1. Dugaan Korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok
Pada tahun 2024, muncul dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengadaan pakaian dinas lapangan (PDL) dan pemotongan insentif di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok (DPKP). Seorang tenaga harian lepas melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pengadaan tersebut, yang diduga menciptakan kerugian bagi negara. Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia telah memerintahkan Inspektorat untuk mendalami masalah ini. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
2. Dugaan Korupsi dalam Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta
Kasus lain yang tengah diusut adalah dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan dua tersangka pada tahun 2024, yakni Gatot Adi Prasetyo, Direktur Utama PT Sarana Budi Prakarsaripta, dan Cahyo Trijati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPN Veteran Jakarta. Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp848 juta. Modus yang digunakan adalah dengan mencantumkan nama-nama ahli fiktif dalam proses lelang proyek. Kejari Depok telah menyiapkan enam jaksa penuntut umum untuk menangani kasus ini, yang masih berjalan di jalur hukum.
Kedua kasus ini menyoroti pentingnya upaya penegakan hukum yang terus berlangsung di Kota Depok. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengungkapkan kebenaran dan menuntaskan kasus-kasus korupsi ini dengan transparansi dan keadilan, demi memulihkan kepercayaan publik serta mengembalikan kerugian negara. (Chepy)