Dosa Besar Negara: Laut Terkavling, Skandal HGB Mengguncang Negeri!
Jayantara-News.com, Jakarta
Kasus mengejutkan mencuat setelah pengecekan melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN mengungkap bahwa sebuah area laut yang dipagari telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Temuan ini memicu kekhawatiran, karena laut yang seharusnya menjadi milik bersama telah diprivatisasi dengan dasar hukum yang patut dipertanyakan.
Menurut beberapa ahli hukum, laut bukanlah objek rezim pertanahan, sehingga penerbitan HGB di atas laut dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Bahkan, Ombudsman Republik Indonesia tengah menyelidiki dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area laut di Pesisir Tangerang. Meski demikian, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas dari pemerintah terhadap pelanggaran semacam ini.
Data dan Fakta
1. Kasus Laut Tangerang: Ombudsman RI menemukan pagar di laut Pesisir Tangerang yang disertai SHM. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk memastikan legalitas penerbitan sertifikat tersebut.
2. Kasus Suku Bajo: Pemerintah menerbitkan HGB bagi Suku Bajo yang tinggal di atas laut di Sulawesi Tenggara. Namun, kasus ini dianggap sebagai pengecualian dengan pertimbangan budaya dan tradisi masyarakat lokal.
3. Potensi Pelanggaran Hukum: Menurut para ahli, pemberian HGB di atas laut berpotensi melanggar peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.
Ancaman bagi Kedaulatan Negara
Kasus seperti ini tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga mengancam kedaulatan negara. Jika laut sebagai aset publik dapat dengan mudah diprivatisasi, bagaimana nasib aset negara lainnya? Skandal ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap implementasi kebijakan pertanahan.
Publik mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan klarifikasi dan transparansi terkait penerbitan sertifikat di wilayah laut. Tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik penerbit maupun penerima sertifikat, harus segera dilakukan demi menjaga keadilan dan kedaulatan negara.
Kasus penerbitan HGB di atas laut ini adalah cerminan betapa rentannya sistem pengelolaan sumber daya negara terhadap penyalahgunaan. Tanpa tindakan nyata dari pemerintah, praktik semacam ini akan terus menggerogoti keadilan dan hak publik.
“Laut untuk Rakyat, Bukan untuk Segelintir Orang!”
Publik menunggu keberanian pemerintah untuk menindak tegas para pelaku yang telah memperdagangkan aset negara demi keuntungan pribadi. Apakah keadilan akan ditegakkan, atau kasus ini hanya akan menjadi bukti lain dari lemahnya penegakan hukum di negeri ini? (Goes)