Dugaan Korupsi Mencengangkan: KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suami, Ada Apa di Balik Proyek Pemkot?
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang akrab disapa Mbak Ita, untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Selain Mbak Ita, suaminya, Alwin Basri (AB), yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, turut dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 22 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Hari ini, Rabu (22/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan.
Kasus ini mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.
Sebelumnya, pada Juli 2024, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Semarang, termasuk kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran. Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait tiga kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Informasi ini terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, identitas tersangka lainnya belum diungkap secara resmi oleh KPK.
KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat individu yang terkait dengan penyidikan kasus ini, terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan suaminya diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut peran masing-masing dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. (Goes)