Dump Truck Tanpa Terpal Makan Korban! Aktivis Lingkungan Desak Satlantas dan Dishub Pangandaran Bertindak
Jayantara-News.com, Kalipucang
Pengangkutan material limestone (batu kapur) menggunakan dump truck tanpa penutup terpal berisiko menimbulkan bahaya serius bagi keselamatan pengguna jalan. Debu dan material yang berjatuhan dari truk seringkali menjadi pemicu kecelakaan serta pencemaran lingkungan.
Hal ini diungkapkan oleh Heru Ismu Kuntadi, seorang aktivis pecinta lingkungan, dalam wawancara dengan Jayantara-News.com, pada Minggu, 19 Januari 2025. Setelah menolong seorang pengendara motor yang jatuh akibat kelilipan debu batu kapur (cabluk) yang beterbangan di jalanan, Heru menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh dump truck yang beroperasi tanpa penutup terpal. “Pengguna jalan seringkali tidak bisa mengendalikan kendaraannya karena debu berterbangan, yang mengakibatkan kecelakaan,” katanya.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa dump truck tersebut sering melintas keluar masuk galian tambang milik Wrt Putrapinggan. Heru mengimbau agar Satlantas dan Dishub Pangandaran tidak menutup mata terhadap masalah ini. “Saya tahu banyak galian C di Kabupaten Pangandaran yang belum mengantongi izin. Saya bisa melaporkan hal ini kepada Kang Dedi Mulyadi, kebetulan saya punya nomor beliau,” tambah Heru dengan nada keras.
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa pengangkutan material tanpa penutup terpal jelas melanggar peraturan keselamatan lalu lintas dan lingkungan, sesuai dengan ketentuan berikut:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 307: Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan muatan, termasuk perlengkapan pengaman seperti terpal, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
Setiap kendaraan pengangkut barang wajib menggunakan penutup terpal untuk memastikan keamanan muatan.
3. Peraturan Daerah (Perda)
Di beberapa wilayah, perda mengatur lebih lanjut terkait operasional dump truck, dengan sanksi denda administratif atau larangan operasional bagi yang melanggar.
Heru juga menyoroti pengusaha tambang yang beroperasi tanpa izin. “Pengusaha tambang yang tidak mengantongi izin bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggarannya. Barang bukti, seperti alat berat, kendaraan, dan hasil tambang yang digunakan tanpa izin, bisa disita oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan inspeksi rutin dan menindak pelanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Gayatrie JN)