Gerak Cepat TEKAB 308 Polres Way Kanan Amankan Terduga Pelaku Anirat 1 x 24 Jam
Jayantara-News.com, Way Kanan
Tekab Presisi 308 Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan satu orang laki-laki, yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) dan mengakibatkan korban mengalami luka berat, Minggu (27/10/2024).
Tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) tersebut terjadi di dalam mobil truk yang diparkir di depan rumah saksi “T”, bertempat di Dusun IV Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Alhasil, satu tersangka inisial HS (42), warga Dusun II Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, harus berurusan dengan Polisi, karena diduga melakukan tindak pidana Anirat terhadap Ruaman (55), warga Dusun I Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, membenarkan, bahwa telah terjadi kasus Tindak Pidana Anirat yang mengakibatkan korban a.n. Ruaman (55) mengalami beberapa luka, mulai dari luka terbuka panjang 20 cm, dalam 5 cm, putus tendon di atas lutut kaki kanan.
Selanjutnya luka terbuka 25 cm di bawah lutut kaki kanan putus tendon, luka terbuka tangan kanan panjang 8 cm, luka terbuka di pergelangan tangan kanan panjang 5 cm, luka goresan di telinga kiri panjang 3 cm, dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim melanjutkan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Hari Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, dimana pelapor sedang menjala ikan di Sungai Umpu yang berada di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Setelah itu, Jaini mendapat kabar, bahwa korban telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh HS dan anaknya inisial D (masih dalam pengejaran petugas). Selanjutnya, Jaini langsung bergegas pulang untuk menyusul korban ke rumah sakit yang sedang mendapatkan perawatan.
Setibanya di rumah sakit, Jaini melihat korban mengalami luka terbuka yang cukup parah akibat senjata tajam di bagian pelipis sebelah kiri, tangan kanan dan kaki kanan. Atas kejadian itu, Jaini (keluarga korban) melaporkan kejadian yang dialami Ruaman di Polsek Banjit Polres Way Kanan.
Setelah menerima laporan polisi dari keluarga korban, dalam waktu 1 x 24 jam, pelaku HS berhasil kami amankan pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 17.00 WIB, berdasarkan infomasi dari masyarakat.
Lanjut Kasat, setelah membacoki korban menggunakan senjata tajam, kedua pelaku ini lantas lari pada Kamis sore itu juga, sambungnya.
Berkat kerja sama yang bagus, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim bersama Kanit II Satreskrim Polres Way Kanan dan masyarakat, mendapatkan informasi, dimana terduga pelaku sedang berada di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Hasilnya, setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pihak Kepolsian bergerak menuju ke lokasi, dan tim berhasil membekuk terduga pelaku inisial HS tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. ”Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku langsung digiring berikut barang bukti, yakni sebilah sajam jenis pisau golok ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Anirat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutur Kasatreskrim. (ibra sanusi)