Jalan Rusak Parah! Warga Karanganyar-Karanggintung Cilacap Jadi Korban Keserakahan Tambang!
Jayantara-News.com, Cilacap
Kesabaran warga Desa Karanganyar, Karanggintung, dan Ngrungkang benar-benar habis! Jalan kabupaten yang menjadi urat nadi aktivitas mereka kini hancur lebur akibat galian C di areal Ciloning Karanganyar, yang diduga kuat dikelola oleh PT Tambang Raya Cilacap. Namun, bukannya bertanggung jawab, pengusaha tambang justru berkilah dan hanya mengumbar janji manis!
Jalan Rusak, Warga Jadi Korban!
Dulu, jalan ini adalah akses utama bagi warga untuk bekerja, berdagang, dan bersekolah. Kini, kondisinya mengenaskan—berlubang besar, dipenuhi lumpur, dan nyaris tak bisa dilewati. Akibatnya, warga harus memutar jauh, menghabiskan lebih banyak waktu dan biaya.
“Kami ini masyarakat kecil, tidak punya kuasa, tapi bukan berarti bisa diinjak-injak begini! Kalau dibiarkan, ekonomi warga makin terpuruk!” tegas seorang warga dengan nada geram.
Kerusakan ini jelas melanggar Pasal 12 Ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang melarang siapa pun mengganggu fungsi jalan. Jika dibiarkan, perusahaan tambang bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 63 UU yang sama, dengan ancaman pidana dan denda!
Kesepakatan Cuma Akal-akalan!
Memang ada kesepakatan antara desa dan pengusaha tambang, tetapi kenyataannya, hanya warga yang dirugikan! Perusahaan berdalih bahwa kerusakan ini “hanya sementara” dan mereka akan “segera memperbaikinya”. Tapi mana buktinya?
“Ini jalan rakyat, bukan milik perusahaan! Kalau mau nambang, buat jalan sendiri! Jangan merampas hak kami!” geram seorang warga lainnya.
Padahal, dalam Pasal 95 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, disebutkan bahwa perusahaan tambang wajib memperbaiki kembali lingkungan dan infrastruktur yang mereka rusak. Jika tidak dilakukan, ini adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin!
Pemerintah Desa & Kabupaten Harus Bertindak, atau Warga Bergerak!
Pemerintah desa dan kabupaten tidak boleh tinggal diam! Jika tidak segera turun tangan, warga siap membawa kasus ini ke Dinas PUPR dan Dinas ESDM Cilacap, bahkan ke ranah hukum!
Dalam Permen PUPR No. 11 Tahun 2021, disebutkan bahwa badan usaha yang menyebabkan kerusakan jalan wajib memperbaikinya sesuai tingkat kerusakan yang terjadi. Jika PT Tambang Raya Cilacap tetap mengabaikan kewajiban ini, maka bukan hanya izin mereka yang bisa dicabut, tetapi juga bisa dikenakan tuntutan hukum!
Warga tak butuh janji—warga butuh aksi! Jika dalam waktu dekat jalan tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin amarah rakyat akan meledak! Pilihannya hanya dua: perbaiki jalan sekarang, atau hadapi kemarahan warga! (Tim JN)