Karyawati Koperasi Mitra Dhuafa Indramayu Diduga Disekap, Kacab dan Korcab Rampas Kebebasan di Luar Prosedur
Jayantara-News.com, Indramayu
Nasib naas menimpa Yulyana Devi, warga asal Kabupaten Cirebon, yang harus mengalami kejadian yang tidak diinginkan di tempatnya bekerja. Pasalnya, selama lima hari, dirinya tidak diperbolehkan pulang ke rumah orangtuanya, termasuk di hari libur kerja, oleh Yansur, selaku koordinator cabang. Dengan alasan, dalam proses audit keuangan, dan dituding menggelapkan uang kantor.
Hal itu dibenarkan oleh Solehudin, selaku kepala cabang di Koperasi Mitra Dhuafa, kepada para awak media, saat ditemui di kantornya, yang berlokasi di Jalan Kopral Dali, Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Terkait informasi penyekapan, itu tidak benar. Hanya saja, dia tidak diperbolehkan pulang selama proses audit belum selesai, dan itu juga atas perintah Pak Yansur selaku Korcab,” ungkapnya, Senin (4/11/2024).
Disinggung soal perampasan kunci sekaligus motor Honda Beat milik Yuly, Solehudin menyampaikan, bahwa motor tersebut sebagai bukti pertanggungjawaban dan sudah diserahkan pihak kuasa hukumnya.
“Soal kendaraan motor, kami hanya menyimpannya sebagai bahan pertanggungjawaban dirinya kepada koperasi. Adapun kunci serta motor, itu sudah diambil oleh pihak kuasa hukumnya Pak Suwandi dari Cirebon, makanya kaget ada teman-teman media datang,” ujarnya.
Sebelumnya, menurut pengakuan Yuly, bahwa dirinya, selama 5 hari dilarang keluar jauh dari kantor, dan selama itu juga dalam keadaan perut kosong. Lebih lagi, izin untuk mengambil barang yang berada di bagasi jok motornya pun tidak bisa, lantaran kendaraan dan kunci motor sudah dipegang oleh Solehudin.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum Yulyana Devi juga akan melakukan upaya-upaya hukum atas dasar ungkapan kliennya, terkait tindakan pihak koperasi yang dinilai tidak sesuai prosedural. Di mana diketahui, bahwa jika mengacu ke pasal 333 KUHP, menyatakan, bahwa “pidana maksimum bagi orang yang dengan sengaja merampas kebebasan seseorang, atau dengan sengaja mempertahankan perampasan itu dengan melanggar haknya adalah delapan tahun penjara.”
Sebagai infomasi tambahan; selain buka cabang di tengah Kota Indramayu, Koperasi Mitra Dhuafa juga memiliki Kantor cabang di Kecamatan lainnya, yakni di Kecamatan Haurgeulis, Kecamatan Patrol, Kecamatan Karangampel, dan juga di Kecamatan Terisi. Adapun berdiri dan hadirnya Koperasi Mitra Dhuafa di Kota Indramayu, sudah semenjak tahun 2015 silam. (Tim JN)