Kasi Kesra Desa Maruyungsari Padaherang Diduga Sulap Pembangunan Gorong-gorong Jadi Bronjong dan TPT
Jayantara-News.com, Pangandaran
Penggunaan Dana Desa (DD) seharusnya diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana diatur dalam PMK No. 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK No. 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Namun, penyerapan Dana Desa di Desa Maruyungsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, menuai sorotan karena diduga penuh kejanggalan.
Hal ini menjadi perhatian, terutama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat, untuk memeriksa lebih lanjut dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran Dana Desa Tahap I di desa tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 Desember 2024, terkait penyerapan Dana Desa Tahap I, Dedi, selaku Kasi Kesejahteraan Desa Maruyungsari, memberikan keterangan yang tidak sinkron dengan laporan yang telah disampaikan ke Kementerian Desa (Kemendes). Dalam laporan resmi, disebutkan, bahwa Dana Desa Tahap I digunakan untuk pembangunan dua titik gorong-gorong dengan alokasi anggaran berbeda. Namun, saat ditanya, Dedi menyatakan, bahwa tidak ada pembangunan gorong-gorong.
Selang satu jam kemudian, melalui pesan WhatsApp, Dedi memberikan klarifikasi, bahwa pembangunan Tahap I ternyata sudah terealisasi, tetapi bukan berupa gorong-gorong, melainkan pembangunan bronjong dan TPT (Tembok Penahan Tanah). “Saya cek melalui aplikasi SIKEUDES, ternyata yang direalisasikan adalah pembangunan bronjong dan TPT,” ujar Dedi.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan dan transparansi pengelolaan Dana Desa di Maruyungsari. Selain itu, masyarakat juga menyoroti ketidakterbukaan informasi, seperti tidak adanya pencantuman nilai pagu anggaran pada setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan.
Dengan berbagai kejanggalan ini, muncul kekhawatiran, bahwa pengelolaan Dana Desa di Maruyungsari sarat akan potensi penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, diharapkan Camat Padaherang dan Inspektorat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Maruyungsari. (BS)