Kasus Kematian Afif Maulana: Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi Gelar Perkara oleh Polda Sumbar
Jayantara-News.com, Sumatera Barat
Kematian tragis Afif Maulana, siswa SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024, terus menjadi sorotan publik. Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada 31 Desember 2024 telah menggelar perkara dan menyatakan rencana penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dengan alasan tidak ditemukan bukti penganiayaan dalam kasus ini.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil ekshumasi dan analisis tim forensik independen, yang melibatkan 15 dokter forensik, Afif dinyatakan meninggal akibat benturan dengan benda keras setelah jatuh dari ketinggian. Tidak ada indikasi kekerasan atau penganiayaan dalam tubuh korban, menurut hasil penyelidikan tersebut.
Namun, kuasa hukum keluarga korban mempertanyakan transparansi dalam proses gelar perkara. Mereka menyoroti bahwa pada termin pertama, penyidik tidak menyajikan detail temuan dan alat bukti yang mendasari kesimpulan tersebut. Sementara itu, gelar perkara termin kedua dilaksanakan secara tertutup, tanpa melibatkan keluarga korban maupun penasihat hukum mereka.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, menyatakan bahwa pihaknya masih percaya adanya dugaan kekerasan sebelum korban jatuh dari jembatan. LBH juga menyoroti adanya potensi impunitas dan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menemukan adanya pelanggaran dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan intimidasi terhadap saksi serta pemanggilan tanpa surat resmi. Hal ini menambah keraguan terhadap kredibilitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
Desakan dari berbagai pihak agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel terus bergema. Publik berharap keadilan dapat ditegakkan bagi Afif Maulana dan keluarganya, sekaligus memastikan tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang. (Goes)