Kepala Puskesmas Cisaga Ciamis Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang dengan Motif Pribadi
Jayantara-News.com, Ciamis
Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Cisaga, Ciamis, berinisial TR, mengemuka ke publik. Kasus ini mencuat dengan indikasi adanya motif pribadi dan penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan pihak lain.
Secara umum, penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilihat dari beberapa unsur, yakni kesengajaan, pengalihan tujuan dari wewenang, dan kepribadian negatif. Apabila terdapat indikasi seperti itu, atasan langsung atau tim pemeriksa wajib segera berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Jika terbukti, APIP akan merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kronologi Kasus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh TR berawal dari peminjaman Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu bak terbuka milik Ibu Lina, seorang pemilik warung nasi yang berlokasi di depan Puskesmas Cisaga. Pada Juli 2023, TR meminjam BPKB tersebut dengan janji akan mengembalikannya dalam tiga hari. Namun hingga kini, November 2024, BPKB tersebut belum dikembalikan.
Yang lebih mengejutkan, suami Ibu Lina, Jaja, menemukan bahwa BPKB tersebut telah digadaikan oleh TR sebesar Rp25 juta. Jaja menuntut TR segera mengembalikan BPKB tersebut.
Selain itu, seorang warga lain, Agus, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat dugaan tipu daya TR sejak Agustus 2023. Hingga kini, Agus belum mendapatkan penyelesaian atas kasus tersebut.
Kasus ini dinilai telah mencoreng citra Dinas Kesehatan Ciamis, khususnya institusi Puskesmas Cisaga. Oleh karena itu, dinas terkait diminta tidak menutup mata dan segera memberikan teguran atau sanksi tegas kepada TR.
Penyalahgunaan wewenang jabatan ini berpotensi melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dapat dipidana sesuai peraturan yang berlaku.”
Langkah hukum terhadap TR sangat diharapkan demi menjaga integritas institusi dan memberikan keadilan bagi para korban. (BS)