Kiai Predator Bayar Dosa: Restitusi Rp106 Juta untuk Santriwati Korban Pemerkosaan
Jayantara-News.com, Trenggalek
Imam Syafii alias Supar (52), pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, akhirnya membayar restitusi sebesar Rp106.541.500,00 kepada santriwati yang menjadi korban pemerkosaannya. Uang tersebut diserahkan oleh istrinya kepada korban di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rabu (19/3/2025).
“Restitusi telah diserahkan oleh istri terdakwa kepada korban AC senilai Rp106.541.500,00,” kata Rio, perwakilan kejaksaan.
Pembayaran restitusi ini merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek dalam putusan nomor 107/PID.SUS/2024/PN TRK, tertanggal 27 Februari 2025. Restitusi ini merupakan bagian dari tuntutan jaksa atas pengajuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Vonis 14 Tahun, Denda, dan Ancaman Sita Harta
Sebelumnya, Supar divonis 14 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar restitusi dalam waktu 30 hari setelah putusan inkrah.
Jika dalam tenggat waktu tersebut Supar tidak melunasi restitusi, jaksa akan menyita dan melelang hartanya. Jika hartanya tidak mencukupi, ia akan diganjar hukuman tambahan satu tahun penjara.
“Putusan restitusi yang dikabulkan majelis hakim lebih rendah dari permintaan awal LPSK sebesar Rp247 juta,” tambah Rio.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual, terutama yang dilakukan oleh tokoh agama, tidak hanya mencoreng moral tetapi juga membawa konsekuensi hukum berat. (Red)