Korupsi Miliaran di Karawang: Dana Desa, Retribusi, dan BUMN Terseret, Proses Hukum Terus Bergulir
Jayantara-News.com, Karawang
Berikut adalah sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Karawang yang masih dalam proses hukum hingga kini:
1. Kasus Korupsi di PT Pupuk Kujang
Sepanjang Januari hingga Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,73 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp4,25 miliar berasal dari rampasan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pupuk Kujang. Kasus ini menjadi salah satu bentuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
2. Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Jatiwangi
Abdul Wahid, mantan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp221 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk hiburan karaoke dan konsumsi narkoba. Perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta aturan khusus terkait pengelolaan dana desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
3. Penggelapan Retribusi oleh Pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage
Seorang manajer TPI Ciparage berinisial K diduga menggelapkan uang retribusi sebesar Rp1,05 miliar. Dari total Rp1,3 miliar yang seharusnya disetorkan ke Dinas Perikanan Kabupaten Karawang selama periode Januari hingga Desember 2022, tersangka hanya menyetorkan Rp245 juta. Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang melarang pegawai negeri atau pihak yang menerima amanah menyalahgunakan keuangan publik.
Penegakan Hukum Berlanjut
Kasus-kasus ini menyoroti komitmen penegak hukum di Kabupaten Karawang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah. Melalui kerja sama antara Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Badan Pemeriksa Keuangan, diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat terus ditingkatkan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor publik.(Goes)