KPK: Buron Kasus e-KTP ‘Paulus Tannos’ Ditangkap pihak Singapura atas Permintaan Indonesia
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Penangkapan dilakukan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia. “Penangkapan (dilakukan) pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau professional arrest,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Paulus Tannos telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP sejak Agustus 2019. Perusahaan miliknya, PT Sandipala Arthaputra, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 145,8 miliar terkait proyek e-KTP.
Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. “KPK saat ini telah berkoordinasi [dengan] Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos] ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh.
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya terkait kasus e-KTP yang telah merugikan negara dan masyarakat. (Red)