KPK Tetapkan Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta Tersangka Gratifikasi 21,5 Miliar
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Penetapan Haniv sebagai tersangka merupakan pengembangan dari proses hukum terhadap YD pada 2020. DJP menegaskan bahwa Haniv telah tidak aktif bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019.
Sebelumnya, pada Selasa (25/2), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi selama periode 2015-2018 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. “HNV diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai bisnis dan peragaan busana anaknya,” jelas Asep.
Total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp 21.560.840.634, yang terdiri dari Rp 804 juta untuk peragaan busana, Rp 6,66 miliar dalam bentuk valuta asing, dan Rp 14,08 miliar yang ditempatkan pada deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Haniv guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi serta melaporkan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan. (Goes)