LKBH HIPAKAD’63 Kawal Kasus Salah Kaprah di Pulogebang yang Menimpa Khou Amirudin
Jayantara-News.com, Jakarta
Ada-ada saja ulah wanita tua yang satu ini. Sebut saja dia adalah Hj. Ainun Nuri, warga pemilik tanah dan bangunan di lingkungan RT 003 RW 004 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang melaporkan Khou Amirudin ke Polres Metro Jakarta Timur.
Alasan Hj. Ainun Nuri melaporkan Khou Amirudin ke Polres Metro Jakarta Timur, dengan dugaan tindak pidana pasal 167 dan 406 KUHP.
Keterangan yang berhasil dihimpun awak media, bahwa orangtua Khou Amirudin telah membeli tanah tersebut jauh hari sebelum Hj. Ainun Nuri mengklaim tanah tersebut miliknya.
Dengan didampingi Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI-AD (LKBH HIPAKAD’63), Advokat Joko S. Dawoed, SH., dan Advokat Wahyu Hidayat, SH., menjelaskan secara rinci.
Advokat Wahyu Hidayat, SH., mengatakan, adalah jelas bahwa tanah itu mutlak milik orangtua Khou Amirudin yang dibeli pada tahun 1995, dengan surat segel jual beli. Dan kami hadirkan pemilik tanah sebelumnya, H. Gofur serta saksi, saat penjualan tanah tersebut, yakni H. Edward Mawar, selaku Ketua RT 003 RW 004 Kelurahan Pulogebang pada saat itu.
“Hari ini kami menghadiri undangan dari Kepolisian Metro Jakarta Timur, dimana BPN Jakarta Timur mengukur ulang batas obyek sengketa. Dengan adanya pengukuran kembali, BPN Jakarta Timur harus konsisten dan tidak melebar,” ucap Penasehat Hukum Khou Amirudin, Wahyu Hidayat, SH., Selasa (22/10/2024).
Demikian juga penuturan Joda, sapaan Advokat Joko S. Dawoed, SH., sebagai Penasehat Hukum Khou Amirudin. “Kami menunggu hasil jawaban dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur. Dan bila jawaban dari BPN Jakarta Timur merugikan klien kami, maka kami akan melakukan upaya hukum,” imbuhnya.
Joda menegaskan, bahwasannya kliennya (Khou Amirudin, red) tidak pernah melakukan apa yang dilaporkan oleh Hj. Ainun Nuri. “Malahan, si pelapor justru melakukan pengambilan dan pengrusakan tanah milik klien kami,” katanya.
Masih di waktu yang sama, Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang diwakili oleh Iptu Jose Sinurat, pelit bicara saat dikonfirmasi wartawan.
Tak hanya Jose Sinurat, petugas ukur BPN Jakarta Timur pun yang mengaku bernama Yunus, enggan menjawab konfirmasi wartawan usai melakukan pengukuran batas obyek.
Sementara itu, Ketua RW 004 Kelurahan Pulogebang, Kamin, berharap, agar warga di lingkungannya menjaga kenyamanan dan kondusivitas. Sehingga masalah-masalah yang terjadi saat ini bisa terselesaikan.
Selanjutnya, agar pemberitaan berimbang, wartawan pun mencoba mengkonfirmasi si pelapor (Hj. Ainun Nuri, red). Namun disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, Hj. Ainun belum juga memberikan jawaban. (Diori Parulian Ambarita)