Mafia Tanah Pagar Laut Dibongkar! Kades Kohod dan Kroninya Dijebloskan ke Bui
Jayantara-News.com, Jakarta
Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Arsin ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam.
“Setelah pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar perkara. Kemudian, kepada empat orang tersangka, kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Djuhandhani menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka dimulai sejak pukul 12.30 WIB. Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yang turut ditahan adalah Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa dalam skema dugaan mafia tanah ini.
Kasus pemalsuan dokumen tanah ini menambah daftar panjang praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Pemalsuan SHGB-SHM kerap digunakan untuk menguasai tanah secara ilegal, merampas hak masyarakat, dan memicu konflik agraria.
Penahanan Arsin menandakan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan pertanahan. Saat ini, penyidik Bareskrim tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Apakah ini akan menjadi efek jera bagi para pelaku mafia tanah? Atau justru hanya puncak gunung es dari skandal yang lebih besar? (Goes)