Majalengka Darurat Korupsi: Modus Licik Penyelewengan Dana dan Manipulasi Proyek Terbongkar
Jayantara-News.com, Majalengka
Majalengka kembali tercoreng akibat dua skandal korupsi besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Penyelewengan dana bantuan dan manipulasi proyek pemerintah menjadi pusat perhatian, dengan sejumlah tersangka kini menghadapi proses hukum. Kasus ini menjadi cermin perlunya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana publik.
Modus Penyelewengan Dana PKBL-GP3K
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah menetapkan empat tersangka berinisial RS, SR, TR, dan BR atas dugaan korupsi penyaluran dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) untuk Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K).
Para tersangka diduga membentuk kelompok tani fiktif dan mengajukan proposal palsu untuk mendapatkan bantuan senilai Rp2,66 miliar. Alih-alih digunakan untuk meningkatkan produksi pangan di Kecamatan Jatitujuh, dana tersebut diselewengkan demi kepentingan pribadi.
Kejari Majalengka telah memeriksa 77 saksi dan menyita 217 dokumen sebagai barang bukti. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memastikan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Manipulasi Tender Proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong
Kasus kedua melibatkan manipulasi proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih di Cigasong. Andi Nurmawan, terdakwa utama, menggunakan dua perusahaan, PT Purna Graha Abadi (PGA) dan PT Karya Enam Bersama (KEB), untuk memenangkan tender secara tidak sah.
Modus yang dilakukan termasuk pemalsuan dokumen dan rekayasa penawaran, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung mengungkap bukti kuat atas keterlibatan para terdakwa. Jaksa menjanjikan penuntasan kasus ini dengan menghadirkan saksi tambahan.
Tuntutan Tegas terhadap Korupsi
Ketua LBHK-Wartawan Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, menegaskan, bahwa kasus ini menjadi peringatan keras agar pemerintah lebih serius memberantas korupsi. Ia menyarankan langkah-langkah pencegahan berikut:
1. Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Proses tender berbasis daring untuk memastikan transparansi.
2. Edukasi Aparatur Negara
Pelatihan tentang integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
3. Peningkatan Pengawasan Internal
Memperkuat peran APIP untuk mencegah pelanggaran sejak dini.
4. Pelibatan Publik
Fasilitasi pelaporan penyalahgunaan dana dengan akses mudah bagi masyarakat.
Warga Majalengka menyerukan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan. “Kami ingin pemerintah yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Dedi Suryana, salah satu warga.
Kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memutus rantai korupsi yang merugikan banyak pihak. Pemerintah daerah diharapkan menunjukkan komitmen nyata untuk menjadikan Majalengka lebih baik. (Kosam)