Oknum Kades Simpangsari Cisurupan Garut Diduga Sunat Insentif Guru Ngaji
JAYANTARANEWS.COM, Garut
Ketika dimintai keterangan oleh awak media, terkait beredarnya isu insentif guru ngaji yang diduga disunat serta adanya tanda tangan palsu, pihak pemerintah Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi.
Namun di sisi lain, sumber, yang merupakan orang dalam pemerintahan, mengungkapkan, bahwa kepala desa telah melakukan investigasi internal.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat,” ujar sumber, Kamis (26/9/24).
– Harapan untuk Transparan dan Berkeadilan –
Kasus ini menjadi bukti nyata, bahwa betapa rentannya keuangan desa terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sementara, para guru ngaji dan warga Simpangsari pun berharap, agar keadilan bisa segera ditegakkan. Selain itu, mereka juga meminta agar sistem distribusi insentif, kedepannya bisa lebih transparan, agar terhindar dari perilaku tindak pidana korupsi.
“Kami ingin memastikan, bahwa persoalan ini tidak akan terjadi lagi, baik di Simpangsari maupun di desa-desa lainnya,” kata salah satu warga yang mengutarakan kekesalannya.
Terkini, warga Desa Simpangsari menantikan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memulihkan kepercayaan dan mengembalikan insentif yang seharusnya diterima para guru ngaji, yang sudah mengabdikan ilmunya kepada masyarakat. Demikan pun para tokoh masyarakat dan tokoh agama, yang meminta kepada pihak berwenang, agar keadilan bisa ditegakkan.
Sementara, ketika dikonfirmasi pada Kamis (26/9/2024), dan dipertanyakan terkait dugaan penyunatan insentif para guru ngaji, Kepala Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut mengakuinya. “Semoga kedepannya tidak terulang lagi,” tepisnya. (Hari Mauludin)