Pembangunan Tower Ilegal Kian Marak di Pangandaran: Satpol PP Siap Bertindak Tegas!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Pembangunan menara telekomunikasi yang diduga ilegal semakin marak di wilayah Kabupaten Pangandaran. Kali ini, kasus serupa ditemukan di Desa Ciparanti, Kecamatan Cimerak, dan Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi. Aktivitas pembangunan ini menjadi sorotan karena belum memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan hukum.
Menurut informasi dari Bidang Ciptakarya, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP), pembangunan tersebut belum memiliki izin yang sah.
“Berdasarkan data di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), tower tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, pengajuan izin pun belum dilakukan,” jelas Atep, Staf Bidang Ciptakarya yang menangani perizinan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Selasa (14/1/2025).
Kabid Ciptakarya, Dede Tatang, menegaskan bahwa izin PBG adalah syarat wajib sebelum pembangunan dimulai. “Sesuai dengan aturan, pembangunan hanya boleh dilakukan setelah izin PBG diterbitkan. Jika tidak ada izin, maka pembangunan tersebut melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi, termasuk penyegelan. Penegakan hukum selanjutnya adalah kewenangan Satpol PP,” ujarnya.
Merespons temuan ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat, menyatakan akan mengambil langkah tegas. “Kami tidak akan tinggal diam. Minggu ini kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Dedih saat dihubungi via WhatsApp.
Payung Hukum yang Mengatur
Pelanggaran ini terkait dengan:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 7 yang mengatur bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Pasal 40 dan 41, yang mengatur penerbitan PBG dan sanksi administratif jika pembangunan dilakukan tanpa izin.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan atau pembongkaran bangunan ilegal.
Masyarakat berharap, agar pemerintah dapat memberikan sanksi tegas berupa penyegelan, penghentian sementara, atau bahkan pembongkaran jika pelanggaran terus berlanjut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera bagi pengusaha yang tidak taat aturan dan memastikan pembangunan ke depan berjalan sesuai prosedur. (Nana JN)