Pertama Kali dalam Sejarah Cilengkrang: Isu Ketidaksinkronan Antara Camat dan Sekcam Tuai Gunjingan Publik, Ada Apa?
Jayantara-News.com, Kab. Bandung
Isu tentang adanya ketidaksinkronan dalam kinerja dan kebijakan antara Camat dan Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, sontak menjadi gunjingan publik. Hal ini pun menuai reaksi dari salah satu tokoh masyarakat Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, yang enggan disebutkan jatidirinya. Ia pun menyatakan keprihatinannya atas kondisi ketidaksinkronan tersebut. Menurutnya, ketidakharmonisan antara Camat dan Sekcam ini berpotensi menghambat pelayanan masyarakat dan pencapaian program-program pembangunan di Kecamatan Cilengkrang.
“Sebagai masyarakat, kami tentu berharap, agar para pemimpin di tingkat kecamatan bisa bekerja sama dengan baik. Jika ada perbedaan pendapat atau ketidaksinkronan, seharusnya bisa diselesaikan secara internal, yang tanpa berdampak pada pelayanan kepada warga,” ujarnya.
Menurut informasi yang beredar, bahwa isu ketidaksinkronan ini diduga terkait dengan perbedaan pandangan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan strategis untuk wilayah Kecamatan Cilengkrang. Situasi ini pun mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, aparat desa, dan warga setempat yang berharap agar ada langkah mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak dari kondisi ini. Mereka mengaku khawatir, jika ketidakharmonisan ini berlarut-larut, maka kualitas pelayanan publik di kecamatan akan terganggu, khususnya dalam hal pelayanan administratif dan program-program pembangunan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Agus Chepy Kurniadi, selaku Ketua Forum Peduli Cilengkrang (FPC), pun turut menyampaikan pandangannya. “Kami menginginkan kesinergian dan kolaborasi yang baik antara para pemimpin di Kecamatan Cilengkrang. Ketidakharmonisan ini bukan hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga pada rasa kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah setempat,” ungkapnya. Agus juga berharap agar konflik ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan profesional, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa Forum Peduli Cilengkrang (FPC) siap membantu dalam proses mediasi jika diperlukan, agar perselisihan ini bisa diselesaikan secepatnya dan pembangunan di wilayah Kecamatan Cilengkrang tetap berjalan lancar. “Kami di Forum Peduli Cilengkrang siap menjadi jembatan komunikasi antara pihak yang terkait, jika diperlukan, demi terciptanya suasana yang kondusif dan produktif,” tambahnya.
Selain Agus, beberapa perangkat desa juga mengungkapkan keprihatinannya. Mereka menyatakan, bahwa persoalan internal ini seharusnya tidak merusak hubungan kerja dan harus segera diselesaikan agar tidak mempengaruhi pelayanan yang diberikan kepada warga. “Kami sangat berharap ada pembenahan dalam internal kecamatan. Kami yakin, dengan komunikasi yang baik, setiap masalah bisa diatasi tanpa harus mempengaruhi tugas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap salah satu perangkat desa wilayah Kecamatan Cilengkrang.
Menanggapi situasi ini, masyarakat Cilengkrang berharap agar pihak terkait dapat mengambil langkah cepat dan tepat untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Mereka berharap, ketidakharmonisan ini segera teratasi dan tidak berlarut-larut, mengingat pelayanan yang prima dari pemerintah kecamatan sangat dibutuhkan oleh warga.
Sementara itu, perhatian publik pun terus meningkat, dan masyarakat berharap agar keduanya dapat bersikap bijaksana dalam menyelesaikan perbedaan yang ada demi kemajuan bersama.
Guna menggali keterangan, agar informasi yang diserap akurat dan tidak sepihak, Jayantara-News.com pun melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, baik kepada Drs. Agus Rizal, M.Si., selaku Camat Cilengkrang, maupun kepada Edi Suhaedi, S.IP., M.AP., selaku Sekretaris Kecamatan Cilengkrang, terkait isu yang kini menjadi sorotan publik, pada Rabu, 6 November 2024.
Saat dihubungi dan dipertanyakan mengenai isu yang tengah berkembang, Edi Suhaedi menanggapi berbagai keluhan warga Kecamatan Cilengkrang yang beredar. Edi menjelaskan, bahwa terkait dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), ia selalu berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 120 Tahun 2023 tentang Tupoksi dan Tata Kerja Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Ia menjabarkan beberapa poin utama sebagai berikut:
1. Peran Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Edi menekankan, bahwa secara tekstual, pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di perangkat kecamatan telah diatur secara rinci dalam Perbup tersebut.
– Efisiensi Sistem Kerja:
Menurutnya, agar kecamatan dapat berjalan efektif, seluruh subsistem di dalamnya perlu berfungsi sesuai peran masing-masing untuk mencapai tujuan organisasi.
– Administrasi yang Tertib:
“Sebagai seorang sekretaris kecamatan, saya mematuhi prinsip ‘tertib administrasi’,” ujarnya. Ia menegaskan, bahwa pegawai hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah tertulis atau disposisi dari pimpinan, sepanjang perintah tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Saya berupaya mengembalikan organisasi ini ke tujuan awal, yakni sebagai perangkat daerah yang melayani masyarakat. Namun, sampai saat ini, masih ada kendala yang perlu diatasi, termasuk dalam aspek kewenangan, kepemimpinan, dan sumber daya manusia,” jelasnya.
Edi juga menambahkan, tugas Sekcam cukup luas, namun terbantu dengan adanya dua unit utama di bawahnya, yaitu Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Program dan Keuangan. Kedua unit tersebut berperan mendukung pelaksanaan tugas administrasi dan pelayanan secara menyeluruh.
Edi Suhaedi juga mengurai beberapa poin penting, di antaranya terkait Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Kecamatan
1. Tugas Pokok
Merumuskan rencana kerja yang meliputi aspek pelayanan, perencanaan umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi, dan pelaporan di tingkat kecamatan.
2. Fungsi
– Menyusun rencana kerja, pengumpulan, dan pengolahan usulan program kegiatan.
– Melakukan pengendalian terhadap pelayanan umum, kepegawaian, keuangan, serta evaluasi dan pelaporan.
– Menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugas di kecamatan.
3. Sub Tugas
– Melakukan perumusan kebijakan teknis yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas kecamatan.
– Menyusun rencana kerja sesuai dengan perencanaan strategis yang ditetapkan.
– Menyusun dokumen perencanaan seperti Rencana Strategis (RENSTRA), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Target Kinerja (TAPKIN), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Sasaran Program (SP).
– Melakukan pengumpulan dan pengolahan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari seluruh seksi di kecamatan.
– Menyelenggarakan pelayanan umum dan kepegawaian, termasuk dalam hal surat-menyurat, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)/aset, serta kebutuhan rumah tangga kedinasan.
– Menilai konsep tata naskah dinas yang dibuat oleh staf dan unit kerja lainnya.
– Melakukan koordinasi terkait perencanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja masing-masing seksi.
– Mendistribusikan tugas kepada staf dan memberikan petunjuk sesuai dengan bidang tugas mereka.
– Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf sebagai bahan untuk pembinaan lebih lanjut.
– Melakukan pembinaan dan pengembangan jabatan struktural di bawahnya serta pengelolaan pelaksana lainnya.
4. Tugas Lainnya
– Melakukan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja.
– Mengelola administrasi keuangan di tingkat kecamatan agar berjalan sesuai prosedur dan tertib administrasi.
Sementara secara terpisah, Jayantara-News.com juga mencoba menghubungi Camat Cilengkrang, Drs. Agus Rizal, M.Si., untuk meminta keterangan mengenai isu tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Camat Cilengkrang belum juga memberikan tanggapan lebih lanjut. (Red)