Pertamina Patra Niaga Diminta Beri Sanksi pada PERTASHOP di Seram Bagian Barat
Jayantara-News.com, SBB
Pertamina Patra Niaga diminta mengevaluasi Pertashop dengan nomor ‘PERTASHOP 8P.975.18, PERTAMAX 92’ yang berlokasi di Jalan Trans Seram, Desa Siriawan, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku. Pasalnya, Pertashop tersebut diduga memanfaatkan lingkungannya sebagai sarana publikasi salah satu pasangan calon Bupati SBB. Informasi ini disampaikan oleh sumber melalui pesan WhatsApp kepada awak media, pada Sabtu (23/11/2024).
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, langkah tersebut melanggar ketentuan netralitas sebagaimana telah diatur oleh Pertamina Patra Niaga. “Meskipun sudah ada edaran dari Pertamina Patra Niaga tentang Netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pada Lembaga Penyalur Wilayah Papua-Maluku, namun tampaknya edaran tersebut tidak diindahkan,” ujar sumber.
Edaran tersebut, yang dikeluarkan pada 5 November 2024 dengan nomor 1043/PNDB30000/2024-S0, menegaskan pentingnya menjaga netralitas di lingkungan operasional Pertamina. Namun, kasus di Pertashop Desa Siriawan ini menimbulkan kesan, bahwa aturan tersebut diabaikan.
“Pertamina Patra Niaga seharusnya cepat tanggap dan tidak hanya berdiam diri dalam menghadapi persoalan seperti ini, agar tidak muncul kesan, bahwa mereka sengaja membiarkan jajarannya bersikap tidak netral,” tegas sumber.
Sumber juga mendesak Pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi tegas kepada Pertashop terkait. “Sebagai pimpinan tertinggi, Pertamina Patra Niaga harus menunjukkan tindakan nyata dengan memberikan sanksi kepada Pertashop tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu SBB yang coba dihubungi awak media melalui telepon seluler untuk meminta tanggapannya mengenai dugaan pelanggaran ini belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan. (ET/Red)