Soroti Statement Kemendes, Pokja KBB: Jangan Salahkan Wartawan, Transparansi Dana Desa Kunci Utama!
Jayantara-News.com, Bandung Barat
Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dalam sebuah video yang menyinggung dugaan pemerasan oleh “wartawan bodrek” dan LSM terhadap aparat desa menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat (Ormas), LSM, dan jurnalis. Alih-alih fokus pada dugaan korupsi kepala desa, Menteri Desa justru dianggap mencari kambing hitam atas buruknya pengelolaan dana desa.
Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Wartawan Kabupaten Bandung Barat, M. Raup, yang akrab disapa Bang Jeck, menyesalkan narasi yang dibangun Menteri Desa tersebut. “Kenapa wartawan yang selalu disorot? Padahal, fungsi wartawan adalah sebagai kontrol sosial. Justru kepala desa yang seharusnya diawasi ketat dalam penggunaan dana desa,” ujarnya, Senin (03/02/2025).
Menurutnya, apabila dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel, tidak akan ada celah bagi praktik pemerasan. “Yang sering terjadi justru kepala desa menutup-nutupi informasi anggaran, sehingga muncul pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut,” tambahnya.
M. Raup menegaskan bahwa wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik justru membantu mengungkap penyalahgunaan dana desa yang tidak transparan. “Kami dari POKJA Wartawan KBB juga tidak membenarkan jika ada oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya. Namun, pengelolaan dana desa harus diawasi secara ketat karena faktanya, banyak kepala desa yang diduga menyalahgunakan anggaran tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Laporan penggunaan dana desa adalah hak masyarakat! Jangan ada kepala desa yang merasa terganggu hanya karena wartawan atau warga ingin tahu bagaimana uang negara digunakan!” ujarnya menyoroti.
Ia juga menegaskan bahwa pers bukan musuh negara, melainkan garda terdepan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, termasuk di tingkat desa. “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kebebasan bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya tanpa intervensi. Jangan sampai pernyataan Menteri Desa justru menjadi bumerang bagi dirinya sendiri,” pungkasnya. (Nuka)
Sumber: Tim Media POKJA KBB