Polres Padang Panjang Gelar Konferensi Pers, Terkait Kasus Tindak Pidana Pencurian
JAYANTARA NEWS, Padang Panjang
Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah toko perhiasan imitasi. Aksi kriminal tersebut terjadi pada 25 Juli 2024, di toko yang berlokasi di Jalan Anas Karim, Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang, Sumatera Barat.
Dalam konferensi pers nya, Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan, bahwa tersangka berinisial MR, merupakan warga Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, berhasil diringkus tim Reskrim Polres Padang Panjang Panjang,” ujarnya, Senin (7/10/2024).
Menurut keterangan Kapolres, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban menutup toko untuk pergi makan malam. Saat kembali pukul 22.00 WIB, korban mendapati laptop dan tiga unit handphone di tokonya telah hilang.
Tim dari Sat Reskrim Polres Padang Panjang tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku MR, Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan satu unit laptop yang sebelumnya sudah dijual oleh tersangka di Batang Anai, Padang Pariaman, serta di sebuah toko di Kota Padang,” ujarnya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menjelaskan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menuju lokasi pencurian, helm, serta barang bukti lainnya, termasuk handphone merek Oppo dan Samsung.
– Modus Pantau Toko Lewat Media Sosial –
Modus yang digunakan tersangka MR, dengan memanfaatkan media sosial untuk memantau aktivitas korban, yang sering melakukan siaran langsung saat berjualan perhiasan imitasi.
Setelah memastikan toko dalam keadaan kosong, pelaku MR kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan kawat, mengambil laptop dan handphone, serta melarikan diri.
“Dari pengakuan tersangka, hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online. Dan akibat aksinya, korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (ZE)