Polres Pangandaran Bongkar Sindikat Pengoplosan BBM, Lima Pelaku Ditangkap
Jayantara-News.com, Pangandaran
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pangandaran. Kasus yang terungkap sejak 8 Januari 2025 ini melibatkan lima orang pelaku berinisial VT dan AP, warga Kecamatan Parigi; AH dan HM, warga Kecamatan Langkaplancar; serta AY, warga Tasikmalaya.
Kronologi Pengungkapan
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal terkait BBM di Dusun Sidahurip, RT 04, RW 05, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengoplosan BBM. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengungkap praktik ilegal ini,” ujar Mujianto dalam konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Rabu (12/2/2025).
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama berinisial AH, dibantu empat rekannya, diketahui mencampur BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening dengan perbandingan 2:8. BBM oplosan tersebut kemudian dijual kepada masyarakat di dalam maupun luar daerah.
“Cairan kimia yang digunakan lebih banyak dibandingkan dengan Pertamax. Hasil oplosan ini disimpan dalam berbagai wadah besar, seperti tandon berkapasitas 1.000 liter, tangki ukuran 5.000 liter, hingga tangki besar berkapasitas 15.000 liter,” jelas Mujianto.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Satu tandon berkapasitas 1.000 liter berisi BBM oplosan sebanyak 900 liter.
2. Lima tandon berkapasitas 1.000 liter.
3. Empat drum berkapasitas 100 liter berisi BBM oplosan.
4. 58 jerigen berwarna biru berkapasitas 30 liter.
5. Satu selang berwarna biru.
6. Satu monitor merek LG berwarna hitam.
7. Dua nosel berwarna hijau dan biru beserta selangnya.
8. Satu corong berwarna biru.
9. Satu perangkat CCTV.
10. Satu pewarna hijau solvent.
11. Satu botol air mineral berisi pewarna yang sudah dicampur.
12. Satu pewarna kuning serbuk berkode 102602 seberat 25 gram.
13. Tiga jenis pewarna dengan warna berbeda.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” pungkas Kapolres. (Nana JN)