PT HCAP dan PT BKL Saling Klaim Lahan Kavling seluas 63.190 Meter Persegi, Juru Sita PN Depok Turun ke Lapangan
JAYANTARA NEWS, Depok
Juru sita Pengadilan Negeri Depok turun dan cek ke lokasi lahan yang diklaim PT Bumi Kedaung Lestari (BKL) dengan PT Haikal Cipta Abadi Lestari (HCAL).
Sebanyak 127 kavling di atas lahan seluas 63.190 meter persegi yang berlokasi di Blok G, di Jalan Abdul Wahab RT/RW 004/08, Kelurahan Kedaung (dulunya Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat), ditinjau oleh juru sita PN Depok, Selasa (1/10/2024).
Berikut Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kota Depok dibacakan oleh Imam, Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Depok, nomor : 284/pdt G./2017/PN Depok.
Imam mengatakan, soal putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 325 PK/Pdt/2022 tertanggal 13 Juli 2022 Jo putusan Mahkamah Agung nomor 107 PK/Pdt/2024 tertanggal 24 April 2024.
Demi keadilan, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok membaca surat permohonan eksekusi nomor: 73.1/HCAP/Pep/IV/2024, tertanggal 19 September 2024/Nurman Kusuma selaku Direktur PT HCAP.
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 20 Agustus 2024 atas keputusan rapat tanggal 31 Juli 2024, nomor : 13 yang dibuat di hadapan notaris Ahmad Budiarto, SH., Mkn., sebagai notaris di Kota Depok, disebut sebagai pemohon eksekusi, memohon sekiranya ada pencocokan data sesuai data-data di berkas perkara dengan kondisi riil yang sebenarnya di lapangan.
– Saling Klaim sebagai Pemilik –
Supari mengakui, bahwa soal kepengurusan PT HCAP memang sudah dialihkan kepada Nurman Kusuma. “Karena saya sudah resign dari perusahaan tersebut. Jadi, mengenai surat keputusan lainnya, coba tanyakan ke Pengadilan Negeri Depok,” anjur Supari.
Menurut Dr. H. Endang Hadrian, SH., MH., kuasa hukum Ida Farida dari PT Bumi Kedaung Lestari (BKL), “Soal lahan ini, masing-masing memiliki kekuatan hukum,” katanya saat diwawancara wartawan di lokasi.
Ia menyebut, dengan adanya dua keputusan hukum, makanya harus dicocokan lagi datanya, dan memastikan. Dalam pencocokan itu memang banyak permohonannya, agar jangan sampai berbeda obyeknya.
Di dalam permohonan eksekusi banyak bermacam-macam berbagai AJB di PTUN nya, dari kurang lebih ratusan persilnya itu. Maka dari 63.190 M2 dari berbagai kavling harus dijelaskan patok-patok kavling tersebut. Untuk mengamankan obyek tersebut diperlukan kewaspadaan agar tidak beralih ke orang lain.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Ida Farida (PT BKL) mediasi kepada pihak PT HCAP untuk melakukan perdamaian atau akte Dading untuk menyampingkan semua perkara pidana dan yang dipakai dalah perkara ini adalah kesepakatan,” tuturnya.
Karena semua keputusan tertinggi adalah merupakan kesepakatan, apa itu kesepakatan yaitu perdamaian, tutur Endang.
Ada beberapa kriteria kesepakatan; pertama sepakat dulu dari kedua belah pihak. Yang ke dua cakap, bukan orang gila. Yang ke tiga adanya obyek yang tidak melanggar hukum atau menghalalkan segala cara. “Ketika memenuhi persyaratan, karena perdamaian itu adalah keputusan yang tertinggi,” sebutnya.
Supari menegaskan; “Soal kesepakatan perdamaian itu bukan ranah saya,” ketus dia.
Martin, yang merupakan Korlap dari PT HCAP menginginkan, agar batas kavling ada patok-patoknya. “Hari ini hanya satu kavling saja yang dipatok, dan akan dilanjutkan besok, Rabu 2 Oktober 2024,” katanya.
Tampak pihak juru sita PN Depok meminta gambar kavling dari pihak PT HCAP untuk dijadikan bahan pada saat pengukuran. (Yun)