PT. SJW Diduga Kuasai & Keruk 1.183 Hektar Tanah Ulayat Secara ILEGAL!: Investor Atau Penjajah?
Jayantara-News.com, Pesisir Selatan
Konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Masyarakat adat Kenagarian Silaut menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan tanah ulayat dan tanah hak hukum adat oleh PT. Sukses Jaya Wood (SJW).
Tuntutan ini disampaikan oleh H. Muman Datuk Paduko Rajo, tokoh adat setempat, dalam sebuah pertemuan di kediamannya pada Sabtu, 1 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa PT. SJW telah menguasai lahan seluas 1.183 hektar tanpa persetujuan adat dan prosedur hukum yang sah.
“Tanah ini adalah warisan leluhur kami yang telah kami jaga turun-temurun. Namun, tanpa sepengetahuan kami, PT. SJW merampasnya! Ini perampokan atas hak adat kami!” tegas H. Muman Datuk Paduko Rajo.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Dokumen
Selain penyerobotan tanah, masyarakat adat juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait lahan tersebut. Mereka menilai SK tersebut cacat hukum karena:
1. Tidak adanya surat pernyataan tanah ulayat yang disahkan oleh ninik mamak dan tokoh adat.
2. Tidak ada rekomendasi dan tanda tangan panitia penetapan tanah ulayat sebagai syarat sah penerbitan SK.
3. Perbedaan wilayah yuridis dalam izin lokasi—di mana lahan yang seharusnya masuk dalam wilayah Silaut justru diakui berada di Lunang.
Jika dugaan ini benar, PT. SJW dan pihak yang menerbitkan SK bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.
Konflik Berlarut, Pemerintah Bungkam?
Sejak tahun 2013, masyarakat adat sudah berjuang menuntut haknya, tetapi hingga kini keadilan masih jauh dari harapan. Mereka telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto, namun belum ada respons nyata dari pemerintah.
“Kami merasa terzolimi dan ditelantarkan! Pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus segera turun tangan. Jika tidak, ini bisa memicu konflik horizontal yang lebih besar!” ujar H. Muman Datuk Paduko Rajo dengan nada geram.
Tuntutan Masyarakat Adat
1. Pengukuran ulang tanah ulayat yang diduga diserobot oleh PT. SJW.
2. Pemeriksaan hukum terhadap pejabat terkait yang menerbitkan SK bermasalah.
3. Sikap kooperatif dari PT. SJW untuk menghormati hak masyarakat adat.
4. Tindakan tegas dari aparat hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa pihak-pihak yang merugikan rakyat harus ditindak tegas! Namun, apakah janji ini hanya sekadar retorika?
Hingga berita ini diturunkan, PT. SJW dan BPN Kabupaten Pesisir Selatan masih bungkam.
PPWI akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan bagi masyarakat adat Lunang Silaut tidak dipermainkan. (Red/Tim PPWI)