Sidang PK Salah Tangkap di PN Bale Bandung, Hakim Bungkam Kebenaran: Kuasa Hukum Siap Laporkan ke MK dan Komnas HAM
Jayantara-News.com, Kab. Bandung
Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) ke empat dalam kasus dugaan salah tangkap terhadap empat terpidana yang telah divonis tujuh tahun penjara. Sidang ini berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, setelah sebelumnya telah digelar sebanyak tiga kali.
Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum para terpidana sebelumnya mengajukan permohonan agar majelis hakim menggelar Sidang di Tempat (ST). Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan diskresi.
Baca berita sebelumnya:
“Kami sangat kecewa karena majelis hakim ternyata tidak berupaya mencari kebenaran materiil. Seharusnya, ketika mereka menyatakan telah berkonsultasi dengan pimpinan dan menyebut ini sebagai diskresi, artinya keputusan sepenuhnya ada di tangan majelis hakim. Mereka bisa mengabulkan atau menolak. Namun, faktanya mereka tetap menolak permohonan kami. Ini menunjukkan bahwa majelis hakim yang sekarang tidak berbeda dengan yang sebelumnya, sama-sama mempertahankan praktik peradilan yang sesat,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum.
Di kesempatan lain, tim kuasa hukum juga menegaskan akan terus berjuang mencari keadilan.
“Terkait upaya hukum, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus melaporkan dan mengadukan perkara ini ke berbagai instansi terkait, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial, Mabes Polri, Komnas HAM, serta Laporan Masyarakat ke Wakil Presiden (Lapormas Wapres). Kami yakin perkara ini adalah bentuk nyata dari peradilan sesat,” tambahnya.
Sementara itu, pihak keluarga para terpidana yang diduga mengalami salah tangkap berharap majelis hakim dapat membuka kasus ini dengan seadil-adilnya.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami berharap majelis hakim benar-benar memberikan keputusan yang terang benderang, agar jelas mana yang salah dan mana yang benar,” ujar salah satu anggota keluarga.
Sidang ini menjadi ujian bagi sistem peradilan di Indonesia, apakah mampu menghadirkan keadilan bagi para pencari keadilan atau justru memperpanjang ketidakpastian hukum. (Buldani)