Skandal Besar! Mantan Pegawai Kec. Cihampelas KBB Palak 1.080 Akta Tanah Palsu
Jayantara-News.com, KBB
Seorang mantan pegawai Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial AK (56), ditangkap polisi atas dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah. AK kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka memalsukan nomor registrasi AJB yang tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat. Selain itu, ia juga diduga memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stempel resmi Kecamatan Cihampelas,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangan pers yang dirilis Kamis (26/12).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga pada 2 Desember 2024. Korban melaporkan bahwa AJB yang dimilikinya dinyatakan palsu oleh pihak BPN saat hendak mengurus sertifikat tanah.
“Setelah menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Cimahi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AK, mantan pegawai honorer di Kecamatan Cihampelas,” jelas Tri.
Menurut penyelidikan, AK telah melakukan praktik ilegal ini sejak tahun 2015, saat ia masih bekerja sebagai pegawai honorer. Tersangka diketahui telah memproduksi lebih dari 1.000 AJB palsu dengan menciptakan nomor registrasi sendiri yang dimasukkan ke dalam dokumen.
“Selama kurang lebih sembilan tahun, tersangka telah menerbitkan 1.080 AJB palsu. Setiap AJB dihargai sekitar Rp 5 juta, sehingga keuntungan yang diraup mencapai lebih dari Rp 5 miliar,” kata Tri.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memastikan keaslian dokumen tanah melalui instansi resmi. (Red)