Skandal Korupsi 39 Miliar: Kejati Banten Usut Penggunaan Anggaran Pj Gubernur
Jayantara-News.com, Serang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat (Pj) Gubernur Banten periode 2022-2024, dengan nilai mencapai Rp39 miliar. Kasus ini merupakan limpahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa penyelidikan dimulai sejak 2 Januari 2025. Hingga kini, tujuh pejabat Pemerintah Provinsi Banten telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Namun, identitas para pejabat tersebut belum diungkapkan ke publik karena proses masih dalam tahap klarifikasi.
“Kemungkinan (mantan Pj Gubernur Al Muktabar) akan dipanggil, karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional sebesar Rp39 miliar,” ujar Rangga pada Kamis, 30 Januari 2025.
Salah satu pejabat yang telah diperiksa adalah Ahmad Syaefullah, Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten. Ia terlihat hadir di Kejati Banten pada Kamis pagi dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana BPO yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tugas Pj Gubernur Banten. Kejati Banten masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Rangga menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih rinci karena penyelidikan masih berlangsung. “Kita tunggu hasil pemeriksaannya, masih klarifikasi,” tandasnya.
Masyarakat diharapkan bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Cahyo)