Skandal Mafia Tanah! Pegawai Kecamatan Cihampelas KBB, 1.080 AJB Palsu Terbongkar!
Jayantara-News.com, Cihampelas
Seorang pegawai Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, berinisial AK (56), ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi setelah terbukti memalsukan sedikitnya 1.080 Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Tersangka AK diduga kuat membuat AJB dengan nomor registrasi fiktif yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat. Selain itu, ia juga memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta menyalahgunakan stempel resmi Kecamatan Cihampelas untuk memberikan kesan legalitas terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika seorang warga berinisial AW hendak mengurus sertifikat tanah di BPN Bandung Barat. Saat AJB yang diterbitkan oleh Kecamatan Cihampelas diperiksa, ternyata dokumen tersebut tidak terdaftar secara resmi.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
2. Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yang dapat berujung 7 tahun penjara.
3. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dampak luas yang ditimbulkan dari ribuan AJB palsu tersebut. (Buldani)