Skandal Oknum Kakorcambidik Klari: Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Suami Korban Tuntut Keadilan
Jayantara-News.com, Karawang
Seorang oknum Kepala Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan (Kakorcambidik) Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, berinisial H, diduga menjalin hubungan terlarang dengan SN, seorang kepala sekolah yang telah bersuami. Dugaan ini disampaikan langsung oleh suami SN, H. Samrodi, kepada awak media, Selasa (11/2/2025).
H. Samrodi mengungkapkan bahwa rumah tangganya hancur akibat dugaan perselingkuhan tersebut. Ia bahkan telah berpisah ranjang dengan istrinya selama enam bulan. Merasa dirugikan, ia mendatangi Kantor Korcambidik Klari bersama LSM GIBAS dan LBH GPRI untuk meminta pertanggungjawaban dari H.
“Akibat perbuatannya yang mendekati istri saya, sekarang kami sudah pisah ranjang selama enam bulan,” ujar Samrodi.
Namun, baik SN maupun H membantah adanya hubungan terlarang. Bahkan, H sempat mengancam akan melaporkan Samrodi ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Tapi sampai enam bulan ini, H tidak berani melaporkan saya. Berarti ada sesuatu di balik semua itu,” tambahnya.
Indikasi Kejanggalan
Samrodi mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang memperkuat dugaan perselingkuhan ini. Salah satunya, H disebut sering mengunjungi sekolah tempat SN mengajar dengan sikap yang dinilai tidak wajar.
“Setiap dua minggu sekali, H datang ke sekolah istri saya dan mereka terlihat mesra. Bahkan, kepala sekolah melaporkan hal itu kepada saya. Selain itu, H juga pernah bertamu ke rumah istri saya. Jelas saya sakit hati dan merasa dikhianati,” bebernya.
Tak tinggal diam, Samrodi mengadukan peristiwa ini ke Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang. Pihak Sekda kemudian merekomendasikan agar H dipindah tugas. Namun, yang mengejutkan, istrinya justru menyusul H ke tempat kerja barunya.
“Saya menduga ada hal gaib yang mempengaruhi istri saya sampai begitu tergila-gila mengejar H. Setelah kejadian itu, saya memutuskan pisah ranjang,” lanjutnya.
Samrodi juga menyinggung rekam jejak H yang sebelumnya pernah berurusan dengan Polsek Lemah Abang Wadas atas kasus serupa, yakni mengganggu istri orang lain.
“Saya hanya ingin dia bertanggung jawab atas perbuatannya dan menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tegasnya.
Langkah Hukum dan Tindakan yang Dapat Ditempuh
Untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum, ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh pihak terkait:
1. Pelaporan ke Inspektorat Daerah dan BKPSDM Karawang
Dugaan pelanggaran disiplin ASN dapat ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
2. Pengajuan Laporan Resmi ke Kepolisian
Jika ada bukti perzinaan, laporan dapat diajukan berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Namun, pelaporan ini hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri yang sah.
3. Pengumpulan Bukti dan Saksi
Untuk memperkuat dugaan perselingkuhan, bukti seperti rekaman komunikasi, saksi dari lingkungan sekolah, atau laporan kepala sekolah dapat menjadi dasar hukum.
4. Mediasi melalui Dinas Pendidikan
Mengingat keduanya adalah tenaga pendidik, Dinas Pendidikan Karawang dapat memfasilitasi mediasi dan memberikan sanksi administratif jika terbukti melanggar norma profesi.
Pasal-Pasal Terkait
1. Pasal 284 KUHP – Perzinaan
Mengatur sanksi pidana bagi mereka yang terbukti melakukan perzinaan, baik yang sudah menikah maupun yang terlibat dengan pasangan yang telah menikah.
4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar norma etika dan moral dalam kehidupan sosialnya.
Menunggu Respons Pihak Berwenang
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang maupun BKPSDM terkait dugaan skandal ini. Sementara itu, LSM GIBAS dan LBH GPRI masih mengawal kasus ini untuk memastikan ada tindakan hukum terhadap H.
Jika terbukti bersalah, H bisa menghadapi sanksi administratif hingga pidana. Namun, jika tuduhan ini tidak terbukti, langkah hukum atas pencemaran nama baik juga bisa ditempuh. (DJ)