Sumbangan Tanpa Kejelasan! Infak SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Berpotensi Langgar Aturan
Jayantara-News.com, Ciamis
Penggalangan sumbangan infak di SMAN 1 Sindangkasih, Ciamis, menuai polemik di kalangan orangtua siswa. Pihak sekolah membagikan amplop kosong kepada 1.275 siswa tanpa memberikan penjelasan resmi terkait tujuan dan peruntukannya.
Orangtua siswa menganggap cara ini kurang etis dan terkesan memaksa. Hal ini diperparah dengan adanya daftar siswa yang mencantumkan keterangan “sudah bayar” dan “belum bayar”, yang dibagikan kepada perwakilan masing-masing kelas.
Untuk mendapatkan klarifikasi, Jayantara-News.com mendatangi SMAN 1 Sindangkasih pada Kamis (20/02/25). Ajis Nurahman, S.Pd., selaku Humas sekaligus Wakil Kepala Sekolah, menyatakan bahwa penggalangan infak tersebut memang tidak menentukan nominal tertentu. Namun, saat ditanya mengenai peruntukannya, Ajis mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan untuk perbaikan masjid sekolah.
Sayangnya, transparansi dalam penggalangan dana ini menjadi sorotan para orangtua siswa. Mereka menilai bahwa sekolah seharusnya memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka sebelum meminta sumbangan, sehingga tidak menimbulkan kesan pemaksaan atau ketidakjelasan dalam pengelolaannya.
Potensi Pelanggaran Aturan Penggalangan Dana di Sekolah
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah diatur mengenai penggalangan dana oleh sekolah. Beberapa poin penting yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini, antara lain:
1. Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan bahwa Komite Sekolah dapat menggalang dana atau sumber daya pendidikan dari masyarakat, tetapi harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat. Jika ada unsur tekanan atau kewajiban tersirat, maka hal ini berpotensi melanggar aturan.
2. Pasal 10 Ayat (2) menegaskan bahwa sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan konsekuensi akademik atau administrasi siswa. Jika daftar “sudah bayar” dan “belum bayar” digunakan untuk mengidentifikasi siswa yang belum menyumbang, maka praktik ini dapat dianggap sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap siswa dan orangtua.
3. Pasal 12 menegaskan bahwa penggunaan dana yang dikumpulkan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika sekolah tidak memberikan informasi yang jelas kepada orang tua tentang tujuan dan penggunaan dana, maka ada potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dari aturan-aturan tersebut, penggalangan infak di SMAN 1 Sindangkasih seharusnya dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan tanpa ada tekanan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika praktik ini terus berlanjut tanpa perbaikan, maka pihak berwenang, seperti Dinas Pendidikan, perlu turun tangan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (BS)