Tegaskan Berita Hoaks, Pemerintah Desa Cikeusal Cirebon Klarifikasi Isu Pemotongan Dana PKH:
Jayantara-News.com, Cirebon
Pemerintah Desa Cikeusal, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online dengan judul “HEBOH……! Dana bantuan PKH di Desa Cikeusal Kab. Cirebon disunat Rp.100.000.” Pemerintah desa menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan mengandung unsur hoaks.
Klarifikasi ini muncul setelah Andi Sunjaya dan Panitia Pembangunan Musala Daarul Ma’wa menyampaikan kepada warga, termasuk penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), tentang ajakan memberikan sumbangan sukarela demi mendukung pembangunan musala.
Ija, selaku Ketua RT 01 RW 01, menjelaskan, bahwa sumbangan bersifat sukarela dan tanpa paksaan. “Bagi yang ikhlas menyumbang, kami terima. Bagi yang tidak ingin menyumbang, itu tidak masalah,” tegasnya kepada Tim Jayantara-News.com.
Dedi Karsono, Kuwu Desa Cikeusal, juga menyampaikan keprihatinannya atas pemberitaan yang ia nilai tidak menjunjung asas praduga tak bersalah. “Artikel tersebut menyebut dana PKH dipotong Rp100.000. Padahal, faktanya sumbangan itu merupakan inisiatif sukarela warga untuk mendukung pembangunan musala. Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak diverifikasi ini,” ujarnya.
Dedi juga mengingatkan pentingnya mematuhi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Bab I Pasal 1 Ayat 11 dan 12, yang mengatur hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan. Dalam hal ini, Pemerintah Desa Cikeusal menggunakan hak jawabnya untuk memberikan penjelasan agar informasi yang sampai ke masyarakat tidak menimbulkan keresahan.
Pemerintah Desa Cikeusal berharap media dapat lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi dengan mematuhi kode etik jurnalistik dan melakukan verifikasi data secara akurat sebelum mempublikasikan berita. (Jupri)