Terjerat Mega Korupsi Timah Rp300 Triliun: Helena Lim Dijebloskan 10 Tahun Penjara
Jayantara-News.com, Jakarta
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman terhadap pengusaha money changer, Helena Lim, menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, Helena divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Helena dinyatakan bersalah karena terlibat dalam korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain hukuman penjara dan denda, Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kasus ini bermula dari peran Helena yang membantu pengusaha Harvey Moeis dalam menampung uang hasil korupsi terkait tata niaga timah di PT Timah Tbk. Melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange, Helena menampung dana sebesar USD30 juta atau setara Rp420 miliar yang disamarkan sebagai dana CSR. Dari transaksi tersebut, Helena memperoleh keuntungan sebesar Rp900 juta.
Perbuatan para terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, yang meliputi kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta kerugian lingkungan.
Dengan putusan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (Goes)