Viral! Koboi Jalanan Kota Baru Parahyangan Acungkan Pistol, Kini Diperiksa Polisi
Jayantara-News.com, Bandung Barat
Polisi tengah memeriksa HS, pria yang viral karena bertindak layaknya koboi jalanan di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. Insiden terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika HS mengacungkan senjata api dan mengintimidasi seorang pengendara perempuan.
Aksi Koboi di Jalanan
Dalam video yang beredar di media sosial, HS terlihat mengetuk kaca mobil korban menggunakan benda yang diduga senjata api, berusaha membuka paksa pintu penumpang, dan bahkan mengacungkan jari tengah.
Polres Cimahi langsung menindaklanjuti laporan korban dan telah memanggil HS untuk diperiksa. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyatakan bahwa HS dan korban ternyata saling mengenal. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif serta kronologi kejadian.
Pasal-Pasal yang Bisa Dikenakan:
1. Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan (1 tahun penjara).
2. Pasal 368 KUHP – Pemerasan atau pengancaman dengan kekerasan (9 tahun penjara).
3. Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal (penjara seumur hidup atau hukuman mati).
4. Pasal 406 KUHP – Perusakan barang milik orang lain (jika terjadi kerusakan pada kendaraan korban, 2 tahun 8 bulan penjara).
Jika senjata yang digunakan terbukti legal, HS masih bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur penyalahgunaan senjata api tanpa izin penggunaan.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Polres Cimahi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum dan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Masyarakat juga diminta segera melaporkan tindakan kriminal ke pihak berwenang untuk menjaga keamanan bersama. (Darwin)