Yayasan Bhakti Barata Cimahi Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Manipulasi Data dan Penyelewengan Dana
Jayantara-News.com, Cimahi
Pasangan suami istri berinisial SY dan RS, bersama seorang mantan petugas keamanan yayasan berinisial YA, mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait Yayasan Bhakti Barata kepada awak media, pada Rabu (20/11/2024). Ketiganya pernah bekerja di yayasan yang berlokasi di Perumahan Padasuka, Cimahi, Jawa Barat, selama tiga tahun (2016–2019), dengan penugasan di wilayah Batujajar. Setelah berhenti, mereka melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kerja mereka.
Kronologi Masalah
Pada tahun 2017, SY dan RS mengajukan pinjaman sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta melalui Koperasi Yayasan Bhakti Barata, yang disalurkan melalui Bank BRI KCP Cimahi. Pinjaman tersebut disetujui tanpa melalui survei dan dipotong otomatis dari gaji bulanan. Mereka menyatakan, bahwa seluruh pinjaman telah dilunasi sebelum pengunduran diri mereka dari yayasan.
Namun, masalah muncul ketika keduanya mengajukan kredit BPKB kendaraan bermotor di sebuah leasing. Berdasarkan pengecekan oleh pihak leasing, nama mereka masuk dalam daftar hitam (blacklist) akibat tunggakan pinjaman di Bank BRI. Dari hasil cetakan mutasi rekening Bank BRI, tertera sisa tagihan sebesar Rp13.274.980 dari total pinjaman Rp35 juta, yang tidak sesuai dengan jumlah pinjaman awal mereka sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta.
SY dan RS menganggap hal ini sebagai kejanggalan dan membawa bukti-bukti terkait untuk klarifikasi. Mereka menemui pimpinan Yayasan Bhakti Barata, FS, pada hari yang sama (20/11/2024).
Klarifikasi Pihak Yayasan Bhakti Barata
Dalam pertemuan tersebut, FS mengakui adanya masalah keuangan dalam yayasan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh orang-orang terdekatnya. Ia juga menyatakan, bahwa hingga saat ini pembayaran pinjaman ke Bank BRI belum diselesaikan oleh pihak yayasan. Untuk mengatasi masalah tersebut, FS berencana menjual salah satu aset yayasan berupa vila.
Terkait tunggakan pinjaman, FS mengonfirmasi, bahwa pengajuan dilakukan dengan stempel dan tanda tangan yayasan, serta dikelola oleh seorang petugas Bank BRI bernama Harun, yang kini telah pensiun. Ia juga mempertanyakan kebijakan Bank BRI yang menagih langsung kepada mantan anggota yayasan, meskipun menurutnya utang tersebut merupakan tanggung jawab yayasan.
FS meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk klarifikasi dengan pihak Bank BRI KCP Cimahi. Ia juga mempersilahkan mantan anggota yayasan untuk mengambil paklaring (surat pengalaman kerja) di kantor yayasan. Sementara itu, ia menjelaskan, bahwa KTA (Kartu Tanda Anggota) hanya diberikan kepada anggota yang mengikuti pelatihan keamanan Garda Pratama oleh Polda Jabar dengan biaya pribadi.
Respons Bank BRI KCP Cimahi
Pihak awak media juga mencoba menghubungi Bank BRI KCP Cimahi untuk klarifikasi terkait dugaan ini. Salah satu petugas bank berinisial R, melalui pesan WhatsApp, menyatakan, bahwa pertemuan untuk klarifikasi dapat diatur dengan pemberitahuan minimal satu hari sebelumnya (H-1).
Kasus ini masih dalam tahap penyelesaian, baik di pihak Yayasan Bhakti Barata maupun Bank BRI KCP Cimahi. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi yang transparan dan berimbang kepada masyarakat. (Tim)