Polres Jember Tindak Cepat Dugaan Penyerobotan Tanah, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Hukum yang Tegas
Jayantara-News.com, Jember
Tim kuasa hukum Musthofa, yang terdiri dari BAMBANG L.A HUTAPEA, S.H., M.H., C.Med., Agung Sulistio, dan M. Fais Adam, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Jember dalam menangani laporan dugaan penyerobotan tanah yang diajukan oleh klien mereka pada 4 Maret 2025. Terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) pada 7 Maret 2025 menegaskan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti kasus ini.
Musthofa melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, yang diduga digunakan secara ilegal untuk aktivitas galian C oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo serta Mukit dan kawan-kawannya. Laporan tersebut mengacu pada ketentuan hukum, yakni Pasal 385 ayat (1) KUHP jo Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Perppu Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2.
“Kami mengapresiasi respons cepat Polres Jember yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan hanya dalam waktu singkat setelah laporan kami diajukan. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” ujar BAMBANG L.A HUTAPEA, S.H., M.H., C.Med.
Agung Sulistio menambahkan, “Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar klien kami, Musthofa, sebagai ahli waris almarhumah Moertami Doelsamat, mendapatkan keadilan. Kami berkomitmen memastikan hak-hak klien kami terlindungi.”
Sejalan dengan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi telah dilakukan pada 20 Maret 2025. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta hukum terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut.
M. Fais Adam menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan sengketa tanah, tetapi juga menyangkut perlindungan hak warga negara yang dijamin oleh hukum. “Kami akan melaporkan dugaan pertambangan ilegal ini ke GAKKUMDU Republik Indonesia. Selain itu, kami juga akan melaporkan indikasi pemalsuan dokumen dan tanda tangan klien kami berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta dugaan penimbunan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi.”
Musthofa sendiri merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil, akibat aktivitas galian C yang dilakukan tanpa izin di lahannya. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan lahan. Ia berharap proses hukum dapat mengembalikan haknya dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat.
Polres Jember diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara transparan dan menindak tegas pelaku pelanggaran hukum. Masyarakat setempat juga menaruh harapan besar terhadap penyelesaian kasus ini, mengingat pemerintah saat ini tengah gencar menindak pertambangan ilegal yang merusak ekosistem.
“Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki peran Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam penerbitan dokumen perizinan pertambangan galian C di Kecamatan Kalisat. Kepastian hukum harus ditegakkan agar keadilan dapat terwujud bagi semua warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” pungkas BAMBANG L.A HUTAPEA, S.H., M.H., C.Med. (Goes)