Ingkar Janji! Kasus Macet, Korban Terzalimi: Penyidik Polrestro Jakbar Aipda Ruslan Dipropamkan!
Jayantara-News.com, Jakarta
Seorang penyidik Polres Metro Jakarta Barat, Aipda Ruslan, dilaporkan ke Divisi Propam Polri akibat ingkar janji dalam menangani kasus perampasan mobil. Laporan ini diajukan oleh korban, Novi Puspitasari, pada Rabu, 19 Maret 2025, karena merasa telah ditipu dengan janji manis oleh penyidik yang berada di bawah naungan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Dalam aduannya ke Propam, Novi mengungkapkan bahwa pada 1 September 2023, Aipda Ruslan menjanjikan penyelesaian kasus perampasan mobilnya dalam tiga bulan. Sebagai imbalan, Ruslan meminta Novi mencabut laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) terhadap dirinya di Propam Polda Metro Jaya. Namun, janji tinggal janji. Hingga kini, kasus yang seharusnya dituntaskan dalam tiga bulan masih berlarut-larut. Pelaku perampasan, Romdon, masih bebas berkeliaran, sementara mobil korban entah di mana.
Merasa dipermainkan oleh oknum polisi tersebut, Novi akhirnya menggandeng kuasa hukumnya, Advokat Budi Santoso, S.H., serta Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, untuk melaporkan Aipda Ruslan ke Divpropam Polri.
Kronologi Kasus: Perampasan Mobil dan Dugaan Permainan Kotor Penyidik
Kasus ini bermula pada 2 Agustus 2022, ketika Novi dan suaminya, Hidayat, mengalami perampasan mobil oleh Romdon dan komplotannya di Cengkareng, Jakarta Barat. Romdon, yang salah satu rekannya mengaku dari Kejaksaan, memaksa mengambil mobil korban di sebuah SPBU. Novi dan suaminya tak berdaya menghadapi lima orang pelaku yang bertindak semena-mena.
Dua hari kemudian, Novi melapor ke Polda Metro Jaya. Namun, karena lokasi kejadian berada di Cengkareng, laporannya dilimpahkan ke Polrestro Jakarta Barat pada Oktober 2022 dan ditangani oleh Aipda Ruslan.
Sayangnya, bukannya mendapatkan keadilan, Novi justru harus menghadapi kejanggalan demi kejanggalan. Penyidikan berjalan lambat, bahkan ketika pelaku perampasan, Romdon, dengan terang-terangan merampas STNK mobil Novi di depan penyidik saat pemeriksaan, Ruslan tetap membiarkannya.
Karena merasa kasusnya dipermainkan, Novi melaporkan Aipda Ruslan ke Propam Polda Metro Jaya. Namun, Ruslan kemudian membujuk Novi untuk mencabut laporannya dengan janji bahwa dalam tiga bulan kasusnya akan dituntaskan, Romdon ditangkap, dan mobilnya dikembalikan. Novi yang saat itu masih percaya pada integritas polisi, akhirnya mengalah dan mencabut laporannya.
Namun, setelah lebih dari satu tahun berlalu, janji itu terbukti kosong. Novi yang terus mempertanyakan perkembangan kasusnya hanya mendapat alasan demi alasan dari Ruslan.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyoroti dugaan keterlibatan Aipda Ruslan dalam jaringan kriminal. Menurutnya, tidak masuk akal jika kasus perampasan yang jelas-jelas memiliki pelapor, terlapor, saksi, serta bukti STNK yang dirampas di depan penyidik, justru dibiarkan berlarut-larut hingga tiga tahun.
“Saya menduga kuat, Ruslan bukan sekadar polisi malas, tapi bagian dari komplotan kriminal yang bertugas mengelabui korban agar kasusnya tidak berjalan. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk penghianatan terhadap rakyat yang menggaji mereka!” tegas Wilson.
Wilson mendesak Kadiv Propam Polri untuk segera menindak tegas Ruslan serta meminta Kapolres Jakarta Barat mengganti penyidik kasus Novi dengan anggota yang lebih profesional.
“Jangan biarkan institusi Kepolisian dicemari oleh oknum-oknum seperti Ruslan! Kapolri harus bertindak tegas—jika terbukti bermain mata dengan pelaku kriminal, dia harus dipecat dan diproses hukum!” pungkasnya.
Kasus ini semakin menunjukkan betapa sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan ketika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga bermain di pihak pelaku. Propam Polri kini ditantang untuk menunjukkan keberpihakannya—pada rakyat, atau pada oknum yang merusak institusi kepolisian dari dalam. (APL/Red)