BRI Pangandaran Membangkang! Deposito Rp4 Miliar Tak Kunjung Cair, Hak Penggugat Terancam
Jayantara-News.com, Pangandaran
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pangandaran tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, meskipun sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, bank ini belum juga mencairkan dana deposito senilai Rp4 miliar kepada penggugat, Lilis. Sikap BRI yang terkesan mengulur waktu ini memunculkan kecurigaan: ada apa di balik semua ini?
Berdasarkan informasi yang diterima Jayantara-News.com, Pengadilan Ciamis telah mengeluarkan putusan dalam perkara gugatan harta gono-gini yang menetapkan Lilis sebagai pihak yang berhak atas deposito tersebut, yang sebelumnya milik almarhum suaminya.
Namun, alih-alih melaksanakan perintah pengadilan secara sukarela, BRI Unit Pangandaran justru diduga mengabaikan putusan tersebut. Hal ini memicu dugaan bahwa bank pelat merah ini tidak menghormati hukum dan mengabaikan prinsip keadilan.
Kuasa Hukum Lilis, Anang Fitriana, SH., CPL., menegaskan bahwa BRI Unit Pangandaran hingga kini tidak kunjung menjalankan perintah pengadilan, sehingga pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan.
“Karena BRI tidak secara sukarela mencairkan deposito ke klien kami, kami sudah mengajukan permohonan eksekusi. Kami akan terus memperjuangkan hak klien hingga tuntas, demi supremasi hukum dan keadilan masyarakat,” tegas Anang.
Sikap BRI ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya Yaya, yang menilai bank seharusnya segera melaksanakan putusan tanpa banyak alasan.
“Bank BRI tidak boleh main-main dengan hukum! Putusan pengadilan itu final, harus segera dilaksanakan tanpa penundaan,” ujar Yaya geram.
Tim Jayantara-News.com mencoba mengonfirmasi langsung ke Kantor BRI Unit Pangandaran. Namun, kepala unit tidak ada di tempat. Satpam hanya menyarankan untuk meninggalkan nomor telepon agar bisa dihubungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pencairan dana deposito tersebut.
Kini, publik menanti: Akankah BRI menjalankan perintah pengadilan dan membuktikan komitmennya terhadap supremasi hukum? Atau ada kepentingan lain yang membuat mereka enggan mencairkan dana penggugat?
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Jayantara-News.com tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasinya. (Nana JN)