Gedung Budaya Bojongsoang Mangkrak! Dugaan Penyimpangan Dana Desa Mencuat!
Jayantara-News.com, Kab. Bandung
Pembangunan Gedung Budaya dan Ekonomi Kreatif di Desa Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024, kini terbengkalai tanpa kejelasan. Proyek yang mulai dikerjakan sejak Juni 2024 oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Bojongsoang seharusnya telah selesai, namun hingga Sabtu (23/3/2025), kondisinya masih mangkrak. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran.
Aktivis Anak Bangsa, yang telah melakukan survei langsung ke lokasi proyek di Kampung Cijagra, RT 09 RW 10, Desa Bojongsoang, menemukan bahwa tidak ada tanda-tanda kelanjutan pembangunan, meskipun anggaran telah dicairkan. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, setiap proyek yang dibiayai Dana Desa wajib memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas, termasuk dalam pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan pengawasannya.
Dugaan Pelanggaran dan Penyimpangan
1. Potensi Korupsi
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
2. Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan penggunaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel. Namun, hingga memasuki tahun anggaran 2025, belum ada laporan pertanggungjawaban terkait proyek ini.
3. Tanggung Jawab Kepala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa kepala desa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa. Jika proyek dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan, kepala desa dan pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menanggapi dugaan penyimpangan ini, Aktivis Anak Bangsa menyatakan sikap:
✅ Mengawal penggunaan Dana Desa hingga proyek benar-benar tuntas.
✅ Melaporkan dugaan kejanggalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
✅ Menuntut transparansi penuh dari pemerintah desa dan pihak terkait.
Demi mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak sepihak, Jayantara-News.com telah berupaya menghubungi Kepala Desa Bojongsoang, Acep Syahrul Mulyaman, S.T., pada Senin (24/3/2025). Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Di sisi lain, warga Bojongsoang semakin resah dan menuntut kepastian. Mereka tidak ingin Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru hilang tanpa pertanggungjawaban.
Jangan biarkan Dana Desa menguap! Transparansi dan keadilan harus ditegakkan! (Goes)