Dinas PUPR Bandung Barat Lalai! Warga Dipaksa Bertaruh Nyawa di Jalan Rusak
Jayantara-News.com, Bandung Barat
Warga Kabupaten Bandung Barat geram dengan kondisi jalan yang semakin hancur tanpa perbaikan. Sejumlah ruas jalan utama mengalami kerusakan parah, di antaranya:
Turunan Kp. Babakan, Desa Pasir Pogor, Kec. Sindangkerta
Tanjakan Pasir Waru, Desa Puncaksari, Kec. Sindangkerta
Akses jalan Kp. Sarimangala, Desa Sindangkerta menuju Bandung
Jalan-jalan ini penuh lubang, aspal mengelupas, dan licin saat hujan, meningkatkan risiko kecelakaan.
Ade, warga Desa Cilangari yang setiap hari bekerja di Bandung, mengaku waswas setiap melintas. “Turunan Pasir Waru itu rawan sekali, saya pernah hampir jatuh karena jalan licin dan rusak parah,” keluhnya.
Meski membahayakan, warga tetap terpaksa melewati jalur tersebut karena satu-satunya alternatif untuk menghindari kemacetan di Terminal Sindangkerta saat pasar buka setiap Senin dan Jumat.
Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan demi keselamatan pengguna. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan juga menegaskan bahwa jalan rusak yang membahayakan harus segera diperbaiki oleh pemerintah daerah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat wajib segera bertindak! Jika tidak, kelalaian ini bisa berujung tuntutan hukum.
Warga tak bisa lagi menunggu. Sampai kapan nyawa mereka terus dipertaruhkan di jalanan rusak akibat lambannya Dinas PUPR? (Buldani)