Hak Jawab & Tanggapan BRI BO Banjar Terkait Pemberitaan Pencairan Deposito:
Jayantara-News.com, Pangandaran
Mengenai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pangandaran, yang saat ini tengah mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak lantaran tidak segera melaksanakan perintah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Baca di sini: BRI Pangandaran Membangkang! Deposito Rp4 Miliar Tak Kunjung Cair, Hak Penggugat Terancam
Pada Selasa, 25 Maret 2025, pihak Bank BRI melalui pesan WhatsApp dari pegawainya menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada Jayantara-News.com, yaitu:
Bahwa terkait pemberitaan berjudul “BRI Pangandaran Membangkang! Deposito Rp 4 Miliar Tak Kunjung Cair, Hak Penggugat Terancam”, Bersama ini BRI BO Banjar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. BRI menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil selalu berlandaskan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
2. BRI menghormati putusan Pengadilan Negeri Ciamis dan tengah memastikan bahwa pelaksanaan putusan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setiap pencairan simpanan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku di perbankan.
4. Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk fraud.
Raden Balya Taufik Hidayah A
Pemimpin Cabang BRI BO Banjar
Demikian informasi yang disampaikan