Viral! Korban Curanmor Lapor Polisi Malah Diminta Uang Rp3 Juta, Ini Kata Kapolres Jaktim:
Jayantara-News.com, Jakarta
Media sosial dihebohkan dengan unggahan seorang wanita yang mengaku diminta uang Rp3 juta oleh polisi saat melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan, disebutkan bahwa kasusnya dihentikan karena ia tidak memberikan uang tersebut.
Dalam video yang diunggah akun @ibenk_uye, korban mengklaim bahwa penyidik Polresta Metro Jakarta Timur meminta uang tersebut untuk memproses laporannya sejak 2023. Karena menolak membayar, laporan korban pun diduga ditutup.
Namun, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. “Mengenai video yang viral dan tertulis bahwa penyidik meminta uang Rp3 juta kepada yang bersangkutan adalah berita bohong,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam video tidak terdengar satu pun pernyataan korban yang menyebut bahwa polisi meminta uang. Nicolas pun meminta agar kebenaran informasi ini dikonfirmasi langsung kepada korban.
Lebih lanjut, Nicolas menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan korban bukanlah curanmor, melainkan dugaan penipuan dan penggelapan saat membeli mobil bekas. Korban juga melaporkan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait transaksi tersebut.
Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, termasuk pengumpulan alat bukti dan gelar perkara. “Kesimpulan akhir dari gelar perkara menunjukkan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana. Sedangkan, laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan masih dalam proses penyelidikan,” jelas Nicolas.
Dengan klarifikasi ini, Kapolres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan selalu mengonfirmasi kebenarannya kepada pihak berwenang. (Goes)