Kades Minta THR Rp165 Juta! Gubernur Jabar Geram: Harus Ditindak!
Jayantara-News.com, Bandung
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 165 juta dari perusahaan di wilayahnya.
“Sama seperti preman di Bekasi, polisi harus bertindak! Preman Bekasi ditahan, masa kepala desa tidak? Sudah jelas ini gratifikasi! Tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan hukum,” tegas Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025) malam.
Menurut Dedi, kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Ia menegaskan bahwa tindakan kepala desa tersebut melanggar instruksi gubernur dan harus diberikan sanksi agar tidak menjadi preseden buruk.
“Dari sisi otoritas, kepala desa itu di bawah bupati, jadi bupati juga harus bertanggung jawab. Tapi dari sisi hukum, kepala desa ini sudah abai terhadap instruksi gubernur. Ini pelanggaran yang tidak bisa diampuni,” ujarnya.
Surat dengan kop resmi Pemerintah Desa Klapanunggal beredar luas di media sosial. Dalam surat tertanggal 12 Maret 2025 itu, Ade Endang Saripudin meminta dana THR kepada pimpinan perusahaan dengan dalih peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah. Ia menyebut bahwa permintaan tersebut “bersifat tidak mengikat”.
“Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal,” tulis Ade.
Dalam dokumen terpisah, tercantum rincian anggaran acara halalbihalal di kantor desa, dengan delapan komponen pengeluaran:
Bingkisan: Rp 30 juta
Uang saku atau THR: Rp 100 juta
Kain sarung: Rp 20 juta
Konsumsi: Rp 5 juta
Penceramah: Rp 1,5 juta
Pembaca ayat suci Al-Qur’an: Rp 1,5 juta
Sewa sistem tata suara: Rp 2 juta
Biaya tak terduga: Rp 5 juta Total keseluruhan: Rp 165 juta.
Setelah surat ini viral dan mendapat kecaman luas, Ade Endang akhirnya meminta maaf dalam sebuah video pernyataan.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan,” ujar Ade.
Ia juga meminta para pengusaha di Kabupaten Bogor untuk mengabaikan surat tersebut dan memastikan bahwa permintaan itu telah ditarik kembali.
Namun, permintaan maaf ini dinilai tidak cukup. Publik menunggu langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap kasus ini. (Goes)